• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Pemanggilan Oleh Kejari, ASN Pemkot Bandung Wajib Mematuhi Proses Hukum

Terkait Pemanggilan Oleh Kejari, ASN Pemkot Bandung Wajib Mematuhi Proses Hukum

red cyber by red cyber
November 3, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.

Hal ini disampaikan menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekda di Balai Kota Bandung, Senin, 3 November 2025.

Sekda menegaskan, panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.

Baca juga :  Di Tengah Pandemi, Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon Tetap Berikan Pelayanan Prima

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Iskandar menjelaskan, proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.

Baca juga :  Polisi di Cileunyi Masih Terapkan Ganjil-Genap Ditengah PPKM

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa saat ini belum ada pendampingan hukum secara formal karena seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.

Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujarnya. **

 

Previous Post

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

Next Post

RSUD Ulin Banjarmasin Laksanakan Visitasi dan Pendampingan Uronefrologi ke Rumah Sakit Jejaring Regional Kalimantan Selatan di Tanah Bumbu

BeritaTerkait

Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Featured

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026
Featured

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Raih Jamsostek Award 2025, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja

November 2, 2026
Next Post

RSUD Ulin Banjarmasin Laksanakan Visitasi dan Pendampingan Uronefrologi ke Rumah Sakit Jejaring Regional Kalimantan Selatan di Tanah Bumbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC