TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (18/08/2026).
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, seluruh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah berperan dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurut Bupati, kesepakatan tersebut mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Andi Rudi Latif menegaskan, penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah akan terus diarahkan menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja.
Dengan pendekatan tersebut, setiap anggaran yang direncanakan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap hasil dan manfaat yang dapat diukur. Pengalokasian anggaran juga harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Setiap anggaran yang direncanakan harus berorientasi pada hasil yang terukur dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Visi, misi, tujuan, serta sasaran yang tercantum dalam RPJMD menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan prioritas anggaran untuk tahun mendatang.
Selain berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan KUA-PPAS juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah tetap realistis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
Bupati menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh program pembangunan yang dirancang tetap berada dalam koridor target RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu.
Di sisi lain, kebijakan anggaran juga harus mampu beradaptasi dengan dinamika kemampuan keuangan daerah serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan KUA dan PPAS secara bersama-sama, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyusun prioritas pembangunan yang benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi landasan yuridis dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dengan disepakatinya dokumen tersebut, proses penyusunan APBD 2027 dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen agar proses penganggaran tetap dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, dengan memastikan setiap program dan kegiatan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ag)












