TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas fiskal, serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Raperda dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, dijelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi kebutuhan yang mendesak karena sejumlah ketentuan di dalamnya sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola, menggali, dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Perubahan Peraturan Daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi sekaligus untuk memperkuat dasar hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujar Yulian Herawati.
Selain menyesuaikan regulasi, perubahan perda juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui peningkatan PAD tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan upaya menjaga daya saing investasi di daerah.
Dalam raperda tersebut, pemerintah mengusulkan penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan potensi daerah serta layanan dan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Seluruh usulan tersebut, lanjut Yulian, telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga implementasinya diharapkan dapat berjalan sesuai koridor hukum.
“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah memperoleh persetujuan bersama, substansi raperda akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat DPRD hingga proses evaluasi pemerintah pusat, dapat berjalan lancar sehingga raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemkab Tanah Bumbu juga mengharapkan dukungan penuh dari DPRD agar pembahasan raperda berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil agar lebih inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kecenderungan berkurangnya dana transfer maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin mandiri dalam meningkatkan kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Menutup penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati berharap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berlangsung secara produktif dan menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan disahkannya raperda ini nantinya, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu memiliki instrumen yang lebih kuat dalam meningkatkan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ag)












