• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkot Bandung Harus Lebih Maksimal Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Perda PBG

Pemkot Bandung Harus Lebih Maksimal Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Perda PBG

red cyber by red cyber
2024-10-28
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Politisi senior yang juga ketua fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menilai Pemerintah Kota Bandung, belum maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, Perda ini sudah disahkan sejak 2022, sehingga kondisi ini membuat kesadaran masyarakat yang mengajukan PBG masih rendah.

Karenanya politisi Golkar ini meminta pemerintah kota agar lebih maksimal lagi melakukan sosialisi dan edukasi perda PBG ini.

“Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah,” ujarnya Senin (28/10/2024).

Selain itu, lanjut Mang Juni panggilan akrabnya sejak diberlakukan perda ini petugas yang berhak melakukan pengawasan ternyata di lapangan hampir tidak ada. Pasalnya, pemilik bangunan gedung di organisasi perangkat daerah (OPD) belum ada yang dilakukan pelatihan.

“Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal,” jelasnya.

Selain itu, Juniarso juga menyayangkan Pemkot Bandung terkhusus Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang belum menyusun big data tentang perizinan bangunan.

Baca juga :  Dirut Al Qodri Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Jabar Sebagai Saksi Investasi Bodong

“Selain pengajuan masyarakat rendah, big data perizinan pun belum ada. Ini karena respon pemda-nya kurang, jadi big data tentang sebaran bangunan, jumlah bangunan itu berapa persen yang berizin ini belum ada. Perlu disusun big data oleh cipta bintar, karenanya pelanggar merasa bebas,” keluhnya.

Tambah Juniarso, pekerjaan rumah Pemkot Bandung belum memiliki auditor bangunan.

“Jadi seperti ini ada orang membangun dari sisi kontruksi aman tidak? Tidak bisa dipastikan, jadi hanya secara visual saja terlihat, tapi bagaimana keamanannya, kontruksinya, apakah penulangannya sudah benar, pembetonan-nya sudah benar, pembuatan pondasi sudah benar, ini belum ada,” ungkapnya.

Padahal kehadiran auditor sendiri berdasarkan amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur.

“Seharusnya ada, untuk bangunan gedung yang besar memang ada tim penilai bangunan, ada tim ada arsiteknya, kontruksi tapi untuk yang kecil seperti pemukiman yang menyebar ini belum ada,” tegasnya.

Alasan dibuatkan perda PBG itu sendiri guna memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah. Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat.

Baca juga :  Kapolres Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Jompo

“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” jelasnya.

Masa kedaluarsa PBG menurutnya harus diperbaharui setiap melakukan pembangun terutama bila berubah semisal menambah lantai dari pembangunan awal.  Namun perlu diingat berdasarkan tata ruang peruntukan rumah tinggal tidak bisa digunakan usaha. Karena jika tidak sesuai peruntukan maka izin susah keluar. Selain kendala-kendala tersebut, Juniarso menyayangkan sejak perda ini kepastian hukum atau tindak lanjut surat bukti kepemilikan gedung ini belum ada yang terbit.

“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada,”  tutupnya. **

 

Previous Post

PDAM di Tanah Bumbu Berubah Status Hukum Menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)

Next Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

BeritaTerkait

Featured

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-07-15
Featured

Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Aliansi LSM/Ormas Pandawa Lima Lakukan Audensi Dengan Wakil Wali Kota

2025-07-15
Featured

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Santri di Ponpes Al-Istiqamah Mantewe

2025-07-15
Featured

Erick Thohir Dukung Penuh Langkah KDM untuk Mengembalikan Fungsi lahan Perhutani

2025-07-15
Featured

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14
Featured

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14
Next Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

No Result
View All Result

Berita Terkini

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-07-15

Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Aliansi LSM/Ormas Pandawa Lima Lakukan Audensi Dengan Wakil Wali Kota

2025-07-15

Bupati Tanah Bumbu Teken MoU Beasiswa Santri di Ponpes Al-Istiqamah Mantewe

2025-07-15

Erick Thohir Dukung Penuh Langkah KDM untuk Mengembalikan Fungsi lahan Perhutani

2025-07-15

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC