• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkot Bandung Harus Lebih Maksimal Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Perda PBG

Pemkot Bandung Harus Lebih Maksimal Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Perda PBG

red cyber by red cyber
Oktober 28, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Politisi senior yang juga ketua fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menilai Pemerintah Kota Bandung, belum maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, Perda ini sudah disahkan sejak 2022, sehingga kondisi ini membuat kesadaran masyarakat yang mengajukan PBG masih rendah.

Karenanya politisi Golkar ini meminta pemerintah kota agar lebih maksimal lagi melakukan sosialisi dan edukasi perda PBG ini.

“Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah,” ujarnya Senin (28/10/2024).

Selain itu, lanjut Mang Juni panggilan akrabnya sejak diberlakukan perda ini petugas yang berhak melakukan pengawasan ternyata di lapangan hampir tidak ada. Pasalnya, pemilik bangunan gedung di organisasi perangkat daerah (OPD) belum ada yang dilakukan pelatihan.

“Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal,” jelasnya.

Selain itu, Juniarso juga menyayangkan Pemkot Bandung terkhusus Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang belum menyusun big data tentang perizinan bangunan.

Baca juga :  Dede Yusuf Dukung Penerapan Kurikulum Merdeka

“Selain pengajuan masyarakat rendah, big data perizinan pun belum ada. Ini karena respon pemda-nya kurang, jadi big data tentang sebaran bangunan, jumlah bangunan itu berapa persen yang berizin ini belum ada. Perlu disusun big data oleh cipta bintar, karenanya pelanggar merasa bebas,” keluhnya.

Tambah Juniarso, pekerjaan rumah Pemkot Bandung belum memiliki auditor bangunan.

“Jadi seperti ini ada orang membangun dari sisi kontruksi aman tidak? Tidak bisa dipastikan, jadi hanya secara visual saja terlihat, tapi bagaimana keamanannya, kontruksinya, apakah penulangannya sudah benar, pembetonan-nya sudah benar, pembuatan pondasi sudah benar, ini belum ada,” ungkapnya.

Padahal kehadiran auditor sendiri berdasarkan amanat menteri PUPR no 15 tahun 2018, mengenai penilik bangunan atau building inspektur.

“Seharusnya ada, untuk bangunan gedung yang besar memang ada tim penilai bangunan, ada tim ada arsiteknya, kontruksi tapi untuk yang kecil seperti pemukiman yang menyebar ini belum ada,” tegasnya.

Alasan dibuatkan perda PBG itu sendiri guna memberikan kepastian hukum, legalitas bangunan terjamin, kenyamanan, ketenangan, dan keamanannya bagi pemilik gedung, sehingga betul-betul terjamin oleh pemerintah. Tetapi masalahnya ini peraturan baru di masyarakat sehingga perlu ada sosialisasi yang lebih intensif. IMB atau PBG ini lebih pada persetujuan artinya inisiatif masyarakat.

Baca juga :  Brimob Waspada, Anggota Bataliyon A Pelopor Datangi Pull Bus Himbau Pegawai Jaga Kamtibmas

“Ya jadi ada memang satu kawasan jalannya sudah ada dan ada juga yang belum. Kemudian juga drainase saluran, penggelontoran. Ada kalanya ada permohonan untuk dibangun rumah tetapi disana belum dibangun jalan dan drainase kan ini sulit. Karena jalan dan drainase harus dibangun pemerintah sebetulnya tapi kalau untuk kepentingan pengembang perumahan nanti si pengembang ini menyediakan baik itu jalan, drainase, taman lingkungan dan sebagainya,” jelasnya.

Masa kedaluarsa PBG menurutnya harus diperbaharui setiap melakukan pembangun terutama bila berubah semisal menambah lantai dari pembangunan awal.  Namun perlu diingat berdasarkan tata ruang peruntukan rumah tinggal tidak bisa digunakan usaha. Karena jika tidak sesuai peruntukan maka izin susah keluar. Selain kendala-kendala tersebut, Juniarso menyayangkan sejak perda ini kepastian hukum atau tindak lanjut surat bukti kepemilikan gedung ini belum ada yang terbit.

“Perda perlu ada tindak lanjut, perincian, breakdown dari perda itu berupa perwal, supaya pengaturan teknis ada panduannya penilik bangunan auditor belum ada,”  tutupnya. **

 

Previous Post

PDAM di Tanah Bumbu Berubah Status Hukum Menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)

Next Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

BeritaTerkait

Featured

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026
Ekonomi

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.
Featured

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Featured

Bupati Sumedang Terima Audiensi Kemenag, Pembangunan MAN IC Sumedang Ditarget Rampung 2026

Mei 7, 2026
Next Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026

Wujud Kepedulian Sosial, BRI Peduli Bantu Korban Kebakaran Dungusema Bandung

Mei 8, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 6 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, Infrastuktur Sekolah yang Masih Berstatus Non-Lahan Milik Pemerintah Menjadi Persoalan Serius

Mei 8, 2026

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah di Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri

Mei 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC