• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penasehat Hukum Dadang Suganda Sebut Tudingan JPU Prematur

Penasehat Hukum Dadang Suganda Sebut Tudingan JPU Prematur

red cyber by red cyber
2021-01-14
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Penasehat Hukum Dadang Suganda, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anwar Djamaludin, keberatan atas tudingan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebut kliennya sebagai makelar tanah.

Anwar, menyebut alat bukti surat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada tanggal 14/10/2019 yang dibacakan Penuntut Umum KPK terlalu prematur dan tidak bisa dijadikan bukti.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (14/1/2021).
buy valtrex online https://www.mydentalplace.com/wp-content/themes/SimplePress/includes/widgets/php/valtrex.html no prescription

“Tudingan itu kurang pas analisanya. Sebab dengan adanya PPJB lunas, maka tidak pas terdakwa dianggap makelar tanah,” ujarnya.

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan, Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

Lebih lanjut ucap dia, melalui surat yang diajukannya ke KPK serta dibarengi alat bukti PPJB lunas untuk program RTH tertanggal 24 april 2020, selanjutnya telah diakomodir dalam BAP saksi pada 22 Juli 2020 dan 1 September 2020, mengenai PPJB lunas tersebut, maka terdakwa bertindak sebagai pembeli tanah.

“Saya ingin majelis hakim membatalkan tudingan PU dan meminta penjelasan LHP BPK lebih rinci. Ini membuat dakwaan PU tidak jelas sehingga merugikan terdakwa dalam menyampaikan pembelaan nanti,” kata Anwar.

Menurut Anwar, menyampingkan LHP BPK bertentangan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya perhitungan kerugian negara dibentuk badan pemeriksa, dalam hal ini yang berwenang adalah BPK.”Namun dalam dakwaan PU, LHP BPK justru dikesampingkan,” ucap Anwar.

Baca juga :  Jeje Pimpin Apel Gabungan ASN Pemkab Pangandaran

Anwar berharap majelis hakim mengabulkan keberatannya termasuk terdakwa. Karena menurut Anwar, menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.

Kalaupun hakim menolak, Anwar berharap pembuktian dalam perkara ini menggunakan LHP BPK, bukan tudingan prematur yang digunakan PU.

Sementara Dadang Suganda menyampaikan, ini akan jadi masukan dan pembahasan dengan tim penasehat hukumnya. Artinya, terang Dadang, materi sidang harus dikembalikan pada materi dakwaan. Hasilnya diserahkan kepada majelis hakim. “Saya menyerahkan materi perkara kepada penasehat hukum,” ujar Dadang.*

Dud

Previous Post

Menteri PUPR Minta Pemkab Sumedang Evaluasi Izin Perumahan

Next Post

Citarum Menuju Jernih, bank bjb Sebarkan Benih

BeritaTerkait

Featured

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?
Featured

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Next Post

Citarum Menuju Jernih, bank bjb Sebarkan Benih

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC