• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penasehat Hukum Dadang Suganda Sebut Tudingan JPU Prematur

Penasehat Hukum Dadang Suganda Sebut Tudingan JPU Prematur

red cyber by red cyber
Januari 14, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Penasehat Hukum Dadang Suganda, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anwar Djamaludin, keberatan atas tudingan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebut kliennya sebagai makelar tanah.

Anwar, menyebut alat bukti surat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada tanggal 14/10/2019 yang dibacakan Penuntut Umum KPK terlalu prematur dan tidak bisa dijadikan bukti.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (14/1/2021).
buy valtrex online https://www.mydentalplace.com/wp-content/themes/SimplePress/includes/widgets/php/valtrex.html no prescription

“Tudingan itu kurang pas analisanya. Sebab dengan adanya PPJB lunas, maka tidak pas terdakwa dianggap makelar tanah,” ujarnya.

Baca juga :  Direktur Pol PP dan Linmas Hadiri Operasi gabungan di Bogor

Lebih lanjut ucap dia, melalui surat yang diajukannya ke KPK serta dibarengi alat bukti PPJB lunas untuk program RTH tertanggal 24 april 2020, selanjutnya telah diakomodir dalam BAP saksi pada 22 Juli 2020 dan 1 September 2020, mengenai PPJB lunas tersebut, maka terdakwa bertindak sebagai pembeli tanah.

“Saya ingin majelis hakim membatalkan tudingan PU dan meminta penjelasan LHP BPK lebih rinci. Ini membuat dakwaan PU tidak jelas sehingga merugikan terdakwa dalam menyampaikan pembelaan nanti,” kata Anwar.

Menurut Anwar, menyampingkan LHP BPK bertentangan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya perhitungan kerugian negara dibentuk badan pemeriksa, dalam hal ini yang berwenang adalah BPK.”Namun dalam dakwaan PU, LHP BPK justru dikesampingkan,” ucap Anwar.

Baca juga :  Cek Fisik Prajurit, Korem 071/Wk lakukan Garjas Periodik

Anwar berharap majelis hakim mengabulkan keberatannya termasuk terdakwa. Karena menurut Anwar, menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.

Kalaupun hakim menolak, Anwar berharap pembuktian dalam perkara ini menggunakan LHP BPK, bukan tudingan prematur yang digunakan PU.

Sementara Dadang Suganda menyampaikan, ini akan jadi masukan dan pembahasan dengan tim penasehat hukumnya. Artinya, terang Dadang, materi sidang harus dikembalikan pada materi dakwaan. Hasilnya diserahkan kepada majelis hakim. “Saya menyerahkan materi perkara kepada penasehat hukum,” ujar Dadang.*

Dud

Previous Post

Menteri PUPR Minta Pemkab Sumedang Evaluasi Izin Perumahan

Next Post

Citarum Menuju Jernih, bank bjb Sebarkan Benih

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Citarum Menuju Jernih, bank bjb Sebarkan Benih

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC