• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengembangan Sistem Wilayah Terintegrasi Menjadi Sangat Penting

Pengembangan Sistem Wilayah Terintegrasi Menjadi Sangat Penting

red cyber by red cyber
Maret 12, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, Jajang Rohana menilai kebijakan penataan ruang wilayah di daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.

Sasaran dalam penataan ruang harus mencakup tercapainya ruang untuk kawasan lindung dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan. Kemudian berikutnya adalah terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis.

“Prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang penting untuk dilaksanakan. Dan ini juga harus jadi acuan dalam pengembangan wilayah, sehingga sistem wilayah terintegrasi ini menjadi sangat penting,” ujar Jajang.

Lanjut legislator asal PKS, RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota. Juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.

Baca juga :  Binmas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Laksanakan Sambang Kamtibmas

Kedudukan RTRWP merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Disisi lain, kedudukan RTRWP juga sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kemudian perlu dipahami bersama, secara umum kebijakan dan strategi penataan ruang, meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang dan berikutnya adalah kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca juga :  Herman Suryatman Berharap Milangkala Desa Citengah Jadi Momentum Peningkatan Kualitas Pembangunan

Dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif, tindaklanjut RTRWP ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan substansi RTRWP.

Strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Berikutnya penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP.

“Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan. Dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP,” ujarnya. (Dudi)

 

Previous Post

Jajang Rohana Berharap Perda Tentang Desa Wisata Berdampak Pada Pembangunan dan Pemerataan Kesejahteraan

Next Post

Sat PJR Tol Soroja Tangkap Pencuri Komponen Guardrail Pembatas Jalan Tol

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Sat PJR Tol Soroja Tangkap Pencuri Komponen Guardrail Pembatas Jalan Tol

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC