SUMEDANG,- Polsek Pamulihan terus berupaya meningkatkan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah hukum Pamulihan.
Salah satu bentuk menjaga sitkamtibmas, Polsek Pamulihan bertekad memerangi keberadaan minuman keras (miras) dan premanisme dengan menggencarkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Pada operasi KKYD Sabtu (8/9/2018) malam, jajaran Polsek Pamulihan kembali menemukan warung penjual miras. Petugas pun mengamankan miras tersebut sebagai barang bukti.
“Kami mendatangi warung pinus yang dijaga Y di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Pamulihan. Kami mengamankan 2 botol bir Anker ukuran besar,” kata Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana yang memimpin langsung operasi.
Selain itu, tambah Agus, pihaknya juga merazia warung milik JH alias Ab di Dusun Ciayunan, Desa Ciptasari Kec. Pamulihan yang dijaga M.
“Di warung ini, kami amankan 2 botol arak kecil, 1 botol Intisari dan 1 botol bir merk Prost,” tutur Iptu Agus.
Dalam operasi, Kapolsek Pamulihan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Kanit Binmas Ipda Adam Djatnika, Kanit Intelkam Aipda Lili Suryadi serta melibatkan 5 personel Polsek Pamulihan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih menyebutkan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Pamulihan, sehingga dapat tercipta sitkamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan bosan melaksanakan KKYD agar kegiatan tersebut memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras, sehingga tidak berjualan kembali di wilayah hukum Polsek Pamulihan,” tegas pria yang juga karib disapa Dekos itu.
Dikatakan, bahwa Kapolsek Pamulihan telah memberikan himbauan agar para pedagang tidak menjual lagi miras di wilayah hukum Polsek Pamulihan guna menjaga stabilitas kamtibmas.
Abas