• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Percepat Sertifikasi Aset, Disperkimtan Tanah Bumbu Sosialisasikan Perbup No. 24/2021

Percepat Sertifikasi Aset, Disperkimtan Tanah Bumbu Sosialisasikan Perbup No. 24/2021

cyber by cyber
Agustus 4, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah.

Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, di ruang rapat Dinas Perkimtan, Rabu (04/08/2021).

Peserta sosialisasi terdiri dari beberapa SKPD Pemkab Tanbu yakni Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdikbud, Disporpar, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, Dinas Dagri, Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes, Dinas Kominfo, dan DKBP3A Tanbu.

Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, mengatakan, Sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2021 dimaksudkan agar stakeholder atau SKPD pengelola aset di instansinya masing-masing dapat memahami dan berkewajiban dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah.

Baca juga :  Granat Mortir Ditemukan di Rumah Warga Cilacap

Percepatan sertifikasi tanah aset ini, sambung H. Ansyari Firdaus, sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah. Dimana dengan adanya sertifikasi lahan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung pada hilangnya aset pemerintah.

Melalui sosialisasi Perbup ini, harapnya, mekanisme kerja dan sinergitas semua pihak, baik pengelola dan pengguna tanah aset dalam pencapaian program percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah bisa meningkat.

Adapun Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah lahir dari proses implementasi aksi proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional atau PKN II angkatan VIII di BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru kerjasama dengan LAN RI yang diikuti oleh Kepala Dinas Perkimtan H. Ansyari Firdaus, yang mengangkat proyek perubahan dengan judul “Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu”

Baca juga :  Dinding Sport Center Tadjimalela Dihiasi Mural

Dimana dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah diperlukan inovasi agar target legalitas aset pemerintah daerah bisa lebih dimaksimalkan.

Terkait dukungan terhadap proper PKN tersebut, H. Ansyari Firdaus mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, Wakil Bupati H. Muh. Rusli, Sekda Tanbu H. Ambo Sakka, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanbu Rahmat Prapto Udoyo, serta seluruh jajaran dinas Perkimtan khusus bidang Pertanahan yang digawangi Agus Purwa Sabana dan juga dukungan semua pihak sehingga Perbup yang dikeluarkan Bupati tersebut bisa mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah. (Ag)

Previous Post

RS Darurat Covid-19 di Tanah Bumbu Segera Difungsikan

Next Post

Warga Bekasi Sampaikan Aspirasi Lowongan Kerja pada Anggota DPRD Jabar

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Warga Bekasi Sampaikan Aspirasi Lowongan Kerja pada Anggota DPRD Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC