BANDUNG,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang dibahas Pansus 11 DPRD Kota Bandung telah memasuki tahap finalisasi. Raperda tersebut diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, mengatakan saat ini Kota Bandung berada pada fase bonus demografi, yakni kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia nonproduktif.
Menurutnya, kondisi tersebut memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi karena meningkatnya jumlah tenaga kerja produktif serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
“Dengan berlimpahnya tenaga kerja usia produktif, Kota Bandung memiliki potensi mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Peningkatan produksi dan konsumsi dapat mendorong berbagai sektor ekonomi,” ujar Ulan,
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberlimpahan penduduk usia produktif juga dapat menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik.
“Jika tidak dimitigasi secara tepat, kondisi ini justru bisa menjadi bencana. Karena itu Kota Bandung harus memiliki pilar yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan,” katanya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui lima pilar pembangunan, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Penyusunan GDPK juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu indikator kinerja komponen output pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah tersedianya dokumen GDPK yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Artinya, Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk perda,” jelasnya.
Karena itu, disusunlah Raperda GDPK Lima Pilar Kota Bandung Tahun 2025–2045 sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan di daerah agar lebih terarah, efektif, efisien, terukur, serta berbasis data yang akurat.
Ulan menjelaskan, pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.


Tujuan pelaksanaan GDPK antara lain mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang, masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki etos kerja tinggi.
Selain itu juga bertujuan membangun keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis, serta menciptakan persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung lingkungan dan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
GDPK ini direncanakan berlaku selama 20 tahun, yakni periode 2025–2045. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kependudukan.
Pelaksanaannya akan dituangkan dalam program lima tahunan melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) serta rencana aksi program tahunan.
“Perda ini terdiri dari 10 bab dengan 11 pasal. Kami berharap raperda ini dapat segera disahkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan,” pungkasnya.**












