TANAH BUMBU, — Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu hanya sebatas sungai dan darat yang ada kaitan dengan fungsi dan tugasnya. Kewenangan di wilayah laut adalah pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Segala bentuk bantuan untuk masyarakat nelayan semuanya melalui pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Yulian Herawati, Plt. Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu menjelaskan, mulai tahun 2021, semua bantuan harus melalui proposal yang mekanismenya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk itu Dinas Perikanan bersama PPL akan mendampingi warga masyarakat atau kelompok nelayan dalan pembuatan proposal.
“Di tahun 2021 ini ada 5 paket yang akan disalurkan kepada masyarakat.
buy xenical online https://www.mydentalplace.com/wp-content/themes/SimplePress/includes/widgets/php/xenical.html no prescription
5 paket tersebut terdiri dari 4 paket yang melalui DAK (dana alokasi khusus) dan 1 paket yang melalui anggaran dana Covid-19. Kegiatan tersebut tidak terlepas dengan intansi tetkait BPBAT (Balai Perikanan Budidaya Air Tawar) Mandi Angin Banjarbaru,” kata Yulian, Kamis (18/02/2021) di tempat kerjanya.
Dengan adanya perubahan mekanisme cara mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus membuat proposal terlebih dahulu jangan sampai terjadi miss komunikasi terhadap pemerintah. Perubahan itu atas dasar Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi modefikasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Agar menjaga kesinergian hubungan antara pemerintah daerah dan warga masyarakat khususnya nelayan adanya perubahan hal di atas mohon sangat dipahami,” tandasnya. (Ag)












