BANDUNG,– Kasus pesan suara salah satu Kepala Desa di Kecamatan Arjasari yang disinyalir mengarahkan dukungan terhadap salah satu caleg masih bergulir.
Menurut informasi yang diterima, sang kades mengaku mengirimkkan pesan suara di grup WhatsApp berdasarkan arahan dari pejabat Kabupaten Bandung.
Tak hanya itu, konon para kades di dapil 7 Kabupaten Bandung diimbau untuk mendukung caleg tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Advokat dan Aktivis (DPD GAAS) Jawa Barat, Edi Sutiyo menyebutkan, praktik oknum kades tersebut mengangkani Pasal 280, 282 dan 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pelakunya dapat dipidana.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, pesan suara dari salah satu kades tersebut sedang diselidiki
“Sedang kami selidiki. Bukti tersebut (pesan suara, red) sudah ada di kami,” ujarnya. (Abah Maman)