• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Kasus Curanmor dan Sita 41 Kendaran R4, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat ?

Polda Jabar Bongkar Kasus Curanmor dan Sita 41 Kendaran R4, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat ?

cyber by cyber
2019-11-11
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sekaligus menyita 41 kendaraan roda empat ( R4). Sebagai barang bukti.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriady tengah memeriksa 41 kendaraan roda empat (R4) barang bukti curanmor yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jabar. di lapangan Mapolda Jabar Senin (11/11/2019)

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK namun ilegal.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya di ketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11).

Selain STNK palsu, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

Baca juga :  Anggota Polsek Cipeundeuy Lakukan Langkah Antisipasi Kemacetan Sore Hari

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” paparnya

Rudy menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan berbagai merk dari sejumlah wilayah.

“Tersangka yaitu AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” ujarnya

Baca juga :  Brimob Polda Jabar Amankan Aksi Demo PUP Purwakarta

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” kata dia

Atas perbuatannya, tambah Kapolda para tersangka Curanmnor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya

Yadi

Previous Post

Satgas Subsektor Cimahi Utara Keruk Lumpur Sungai Sepanjang 13 Meter

Next Post

Mengganggu Lingkungan dan Banyak Merugikan, PT. Woongsol Didemo Ribuan Warga

BeritaTerkait

Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Featured

Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kapolres Bitung Sambangi Sekolah SDN Inpres di Girian Weru Dua

2025-07-16
Featured

Polres Bitung Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak

2025-07-16
Featured

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15
Featured

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-07-15
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Next Post

Mengganggu Lingkungan dan Banyak Merugikan, PT. Woongsol Didemo Ribuan Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18

Sejumlah Ketua PWI Ciayumajakuning Kecam Keras Langkah Pemkab Indramayu

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC