• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Kasus Curanmor dan Sita 41 Kendaran R4, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat ?

Polda Jabar Bongkar Kasus Curanmor dan Sita 41 Kendaran R4, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat ?

cyber by cyber
November 11, 2019
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sekaligus menyita 41 kendaraan roda empat ( R4). Sebagai barang bukti.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriady tengah memeriksa 41 kendaraan roda empat (R4) barang bukti curanmor yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jabar. di lapangan Mapolda Jabar Senin (11/11/2019)

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK namun ilegal.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya di ketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11).

Selain STNK palsu, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

Baca juga :  Seorang Gadis Warga Mandalajati Bandung Menghilang sejak Bulan Maret

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” paparnya

Rudy menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan berbagai merk dari sejumlah wilayah.

“Tersangka yaitu AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” ujarnya

Baca juga :  Cegah Tindak Kriminalitas, Personel Brimob Jabar Gencar Patroli

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” kata dia

Atas perbuatannya, tambah Kapolda para tersangka Curanmnor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya

Yadi

Previous Post

Satgas Subsektor Cimahi Utara Keruk Lumpur Sungai Sepanjang 13 Meter

Next Post

Mengganggu Lingkungan dan Banyak Merugikan, PT. Woongsol Didemo Ribuan Warga

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Next Post

Mengganggu Lingkungan dan Banyak Merugikan, PT. Woongsol Didemo Ribuan Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC