• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Pencurian Indentitas

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Pencurian Indentitas

red cyber by red cyber
Juni 5, 2024
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Polda Jabar berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Sindikat Penipuan Online dengan modus pencurian identitas (Identity Theft ).

Modus dilakukan 9 tersangka dengan modus menelepon dan mengaku sebagai pihak Bank untuk memanipulasi korban atau nasabah kartu kredit sehingga korban memberikan informasi kartu kredit dan dimanfaatkan untuk melakukan transaksi di e-commerce dengan menggunakan kartu kredit korban hingga korban mendapatkan tagihan pada kartu kreditnya.

Hal tersebut di katakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K yang di dampingi secara langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono S.H. S.I.K.,M.H., saat gelaran Press Conference di Mapolda Jabar, Selasa, (4/6/2024).

Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyebutkan pengungkapan tersebut mendasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/V/2024/SPKT/POLDA JABAR KOTA/ POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 31 MEI 2024 A.N Pelapor Sdri. N A R. Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2024/SEK JP.TENGAH/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, Tanggal 31 Mei 2024 Pelapor Sdri. T T, Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 31 Mei 2024 Pelapor Sdr. A Y. Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Mei 2024 Sdr. A D.

“Adapun ke 9 tersangka perkara tindak pidana Identity Theft adalah, DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE, dari semuanya merupakan warga Jakarta yang melakukan aksinya di wilayah Jawa Barat. Sementara korban bernama Sdri. N A warga Tasikmalaya, Sdri. T T warga Sukabumi, Sdr. A Y warga Tasikmalaya dan Sdr. A D warga Bogor,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Baca juga :  Peduli Pendidikan, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Brimob Jabar Sediakan Wifi Gratis Untuk Siswa Belajar

Dilanjutkannya kembali, untuk uraian singkat kejadiannya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis pihak perbankan, dengan maksud untuk membantu penonaktifan kartu kredit bank milik pelapor. kemudian tersangka terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik yang mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materil atas adanya transaksi di e-commerce yang menggunakan informasi data kartu kredit milik korban dan korban mendapatkan tagihan kartu kredit perbankan milik masing-masing korban yang besarnya bervariasi setelah penyidik mendapat laporan dari korban dan keterangan terhadap 20 orang saksi, melakukan penyelidikan maka penyidik, mengamankan dan menangkap para pelaku disuatu rumah di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 dan disebuah Ruko di Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024.

“Barang Bukti berdasar Laporan Polisi nomor : LP/B/228/V/2024/SPKT/Polda Jabar Kota/ Polda Jawa Barat, tanggal 31 Mei 2024 a.n pelapor Sdri. N A , Laporan Polisi nomor : LP/B/05/V/2024/Sek Jp.Tengah/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tanggal 31 Mei 2024 a.n. pelapor Sdri. T T, dan Laporan Polisi nomor : LP/B/231/V/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tanggal 31 Mei 2024 pelapor Sdr. A Y, berupa 9 Unit Handphone berbagai jenis dan merk, 1 (satu) bundel Print Out data Nasabah Kartu Kredit, 3 (tiga) unit telepon (yang digunakan untuk menghubungi korban atau nasabah), 3 (tiga) unit Router dan Barang bukti lainnya berupa 5 (lima) unit Handphone berbagai jenis dan merk, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) bundel Print Out data Nasabah”, jelasnya

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar Siaga Jaga Kamtibmas

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, tersangka terkena Undang Undang dan Pasal, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan tranksaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHPidana.

“Polda Jabar akan mengembangkan kasus tersebut karena diduga dari hasil pemeriksaan ada keterlibatan dari oknum pihak bank.” ujarnya.

“Kita akan dalami dari hasil barang bukti data nasabah dan dari hasil pemeriksaan tersangka .” tutup Jules Abraham. Yadi

 

Previous Post

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Next Post

Anggota Brimob Jabar Ajak Warga Purwakarta Selalu Jaga Kamtibmas

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post

Anggota Brimob Jabar Ajak Warga Purwakarta Selalu Jaga Kamtibmas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC