BANDUNG,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu sekaligus mengamnkan 6 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari rabu 15 pebuari 2020.
Usai mengatongi keterangan, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Rahayu Raya II no 84. Rt. 006/011. Kelurahan Rancacili Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
Hasil penyelidikan petugas lansung menangkap tersangka EC sebagai pemilik tempat home Industri yang dijadikan tempat produksi penyimpanan bahan kosmetik ilegal.
“Kemaren kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana sekian parmasi kosmetik didaerah Jagat Rahayu Rancasari kota Bandung” tutur Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar Jumat (21/02/2020).
Menurutnya. Pelaku telah meproduksi kosmetik tersebut sejak Juli 2019. Dari hasil poduksinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 35 juta per bulan.
“Untuk bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang shampo termasuk kondisioner, dan salah satunya bahan campuran menggunakan minyak goreng” jelas dia.
Dikatakan Henggar tersangka telah memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya di jual melalui aplikasi Shopee online tanfa ijin produksi danni ijin edar yang syah.
Sementara penurut pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet..
“Karena dininternet proses cara pembuatan sabun organik dimatahri home made yang bersertipikat kami belajar dari situ, untuk bahayanya kami tidak tahu, karena sayajuga selamanini memakai krim tersebut,” katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat merusak kesehatan kulit.
Dalam perkara ini. Tersangka telah melanggar pasal 196 dan pasal 197UU RINo.36 tahun 2009.tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Miliar.
YADI












