• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

red cyber by red cyber
2020-02-21
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu sekaligus mengamnkan 6 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari rabu 15 pebuari 2020.

Usai mengatongi keterangan, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Rahayu Raya II no 84. Rt. 006/011. Kelurahan Rancacili Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Hasil penyelidikan petugas lansung menangkap tersangka EC sebagai pemilik tempat home Industri yang dijadikan tempat produksi penyimpanan bahan kosmetik ilegal.

“Kemaren kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana sekian parmasi kosmetik didaerah Jagat Rahayu Rancasari kota Bandung” tutur Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar Jumat (21/02/2020).

Baca juga :  Jajaran Bataliyon A Pelopor Geber Penyemprotan Disinfektan di GOR

Menurutnya. Pelaku telah meproduksi kosmetik tersebut sejak Juli 2019. Dari hasil poduksinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 35 juta per bulan.

“Untuk bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang shampo termasuk kondisioner, dan salah satunya bahan campuran menggunakan minyak goreng” jelas dia.

Dikatakan Henggar tersangka telah memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya di jual melalui aplikasi Shopee online tanfa ijin produksi danni ijin edar yang syah.

Sementara penurut pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet..

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, QR Polsek Sukasari Lakukan Giat Patroli

“Karena dininternet proses cara pembuatan sabun organik dimatahri home made yang bersertipikat kami belajar dari situ, untuk bahayanya kami tidak tahu, karena sayajuga selamanini memakai krim tersebut,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat merusak kesehatan kulit.

Dalam perkara ini. Tersangka telah melanggar pasal 196 dan pasal 197UU RINo.36 tahun 2009.tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Miliar.


YADI

Previous Post

Permudah Usaha Mikro, BJB Luncurkan Kredit Mesra

Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

BeritaTerkait

Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Featured

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

2026-01-07
Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_131072

Terkait Pengolahan Sampah, Farhan Akan Mematuhi Arahan Kementrian Lingkungan Hidup

2026-01-18

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC