• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

red cyber by red cyber
Februari 21, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu sekaligus mengamnkan 6 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari rabu 15 pebuari 2020.

Usai mengatongi keterangan, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Rahayu Raya II no 84. Rt. 006/011. Kelurahan Rancacili Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Hasil penyelidikan petugas lansung menangkap tersangka EC sebagai pemilik tempat home Industri yang dijadikan tempat produksi penyimpanan bahan kosmetik ilegal.

“Kemaren kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana sekian parmasi kosmetik didaerah Jagat Rahayu Rancasari kota Bandung” tutur Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar Jumat (21/02/2020).

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Patroli, Pantau Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

Menurutnya. Pelaku telah meproduksi kosmetik tersebut sejak Juli 2019. Dari hasil poduksinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 35 juta per bulan.

“Untuk bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang shampo termasuk kondisioner, dan salah satunya bahan campuran menggunakan minyak goreng” jelas dia.

Dikatakan Henggar tersangka telah memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya di jual melalui aplikasi Shopee online tanfa ijin produksi danni ijin edar yang syah.

Sementara penurut pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet..

Baca juga :  Kapolda Jabar: Saya Akan Teruskan Semua Program Pak Agung

“Karena dininternet proses cara pembuatan sabun organik dimatahri home made yang bersertipikat kami belajar dari situ, untuk bahayanya kami tidak tahu, karena sayajuga selamanini memakai krim tersebut,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat merusak kesehatan kulit.

Dalam perkara ini. Tersangka telah melanggar pasal 196 dan pasal 197UU RINo.36 tahun 2009.tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Miliar.


YADI

Previous Post

Permudah Usaha Mikro, BJB Luncurkan Kredit Mesra

Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC