• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

Polda Jabar Tagkap Pembuat Kosmetik Ilegal Campuran Minyak Goreng, Beromzet Rp 35 Juta per Bulan

red cyber by red cyber
Februari 21, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi hingga menjual secara online farmasi Kosmetik palsu sekaligus mengamnkan 6 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari rabu 15 pebuari 2020.

Usai mengatongi keterangan, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Rahayu Raya II no 84. Rt. 006/011. Kelurahan Rancacili Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Hasil penyelidikan petugas lansung menangkap tersangka EC sebagai pemilik tempat home Industri yang dijadikan tempat produksi penyimpanan bahan kosmetik ilegal.

“Kemaren kita telah melakukan pengungkapan tindak pidana sekian parmasi kosmetik didaerah Jagat Rahayu Rancasari kota Bandung” tutur Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Enggar Parianom didampingi Kasubid Penmas AKBP Santi Gunarti saat Jumpa Pers di Mapolda Jabar Jumat (21/02/2020).

Baca juga :  Anggota Polres Cimahi Antisipasi Terhadap Gangguan di Area Trase Kereta Cepat

Menurutnya. Pelaku telah meproduksi kosmetik tersebut sejak Juli 2019. Dari hasil poduksinya pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 35 juta per bulan.

“Untuk bahan bahannya adalah berupa sabun krim malam dan krim siang shampo termasuk kondisioner, dan salah satunya bahan campuran menggunakan minyak goreng” jelas dia.

Dikatakan Henggar tersangka telah memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya di jual melalui aplikasi Shopee online tanfa ijin produksi danni ijin edar yang syah.

Sementara penurut pengakuan tersangka EC dalam melakukan aksinya mengatakan dalam tekhnik mencampur atau meracik bahan kosmetik tersebut belajar dari internet..

Baca juga :  Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

“Karena dininternet proses cara pembuatan sabun organik dimatahri home made yang bersertipikat kami belajar dari situ, untuk bahayanya kami tidak tahu, karena sayajuga selamanini memakai krim tersebut,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran dari berbagai jenis seperti soda api, minyak goreng yang dapat merusak kesehatan kulit.

Dalam perkara ini. Tersangka telah melanggar pasal 196 dan pasal 197UU RINo.36 tahun 2009.tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp. 1,5 Miliar.


YADI

Previous Post

Permudah Usaha Mikro, BJB Luncurkan Kredit Mesra

Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Next Post

Berantas Mafia Bola Jelang Liga, Polda Jabar Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid III

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC