• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan, Jenazah Korban Dililit Lakban

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan, Jenazah Korban Dililit Lakban

red cyber by red cyber
Agustus 2, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu,-Polres Indramayu  Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki yang terlilit lakban di kali panaran Jl. Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Jasad laki-laki tersebut berinisial W (54) tahun, sebagai Driver Ojol/ Supir yang beralamat di Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt 055 Rw 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus dengan cepat oleh  Kapolres Indramayu Polda Jabar,  membekuk 2 pelaku pembunuhan pria dengan jenasah dililit lakban.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan bahwa ada dua pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar.

“ASW alias AWI (34) warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Ditangkap di Tanjung Priok,” ujar AKBP M. Lukman Syarif.

Baca juga :  Pawas Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Kontrol Pospam Ops Ketupat Lodaya 2022

Selain itu, SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur. Ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang- Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 2022.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban.

“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” terang Kapolres.

Lanjut disampaikannya, untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.

Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.

Baca juga :  Polda Jabar Launching "Polisi RW" Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kapolres menyebut, ke dua pelaku tersebut menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang- Bekasi. Lalu mereka membuang jasad tersebut di Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp 44.000, milik korban.

Selain itu, – HP Realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung(digunakan pelaku untuk menghubungi korban, satu buah topi serta satu tas ransel hitam merek “G”.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup.

Previous Post

Wakapolda Jabar Tinjau Vaksinasi di Toserba Borma Cinunuk

Next Post

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC