• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

red cyber by red cyber
Agustus 2, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum penyalahgunanaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Periode Januari-Juli tahun 2022.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda di Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (2/8/2022).

“Ke 26 perkara tersebut terdiri dari tembakau gorila 1 perkara, narkotika golongan satu jenis sabu 17 perkara, Psikotropika golongan empat jenis klonazepam dan alfazolan sebanyak 2 perkara, obat terlarang sebanyak 6 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel dan jaket sebanyak 38 perkara,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Lila Nasution.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang setelah ada penetapan atau putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Bacuya, Dansat Brimob Jabar Sampaikan Amanat ini!,

“Keseluruhan barang bukti tersebut dihancurkan dengan diblender, dibakar dan digurinda sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Lila.

Berdasarkan data Kejari Sumedang, ada tiga kasus paling tinggi di Kabupaten Sumedang yakni narkotika, perlindungan anak dan penganiayaan.

“Mudah-mudahan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi momentum bersama dalam rangka sinergi dan optimalisasi penguatan hukum di wilayah Sumedang,” tuturnya.

Sementara Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir mendukung sepenuhnya kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai proses penegakan penegakan hukum.

Ia juga mengaku terinspirasi atas pernyataan kajari berkaitan tiga kasus yang menonjol di Sumedang.

Menurutnya, informasi tersebut menjadi basis data sebagai referensi Pemda untuk mengambil kebijakan dalam program kegiatan Pemda ke depan yang diharapkan berdampak meminimalisir atau mencegah  kejahatan tertinggi tersebut.

Baca juga :  Banyumas Raih Anugrah Kompetisi Penyelenggara Pelayanan Publik

“Data-data ini sangat berharga bagi kami sebagai referensi untuk mengambil kebijakan program kegiatan Pemda Sumedang sebagai upaya preventif atau pencegahannya,” ucap bupati.

Bupati mengimbau warga Sumedang agar jangan sekali-kali terjerumus ataupun terjerat dalam narkoba.

“Jaga dan sayangi diri Anda dan keluarga Anda agar tidak menjadi bagian masalah bahkan jadi sampah masyarakat,” pungkasnya.

Selain Bupati Sumedang, turut hadir Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rankuti, Kepala LP Sumedang Imam Sapto, Kepala BNN Kabupaten Sumedang Heri Sudrajat dan para Kasi dan Kasubag lingkungan Kajari Sumedang. (bs/bn)

Previous Post

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan, Jenazah Korban Dililit Lakban

Next Post

Pemkab dan Kejari Sumedang Tandatangani MoU Terkait Penyelamatan Kekayaan dan Aset

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkab dan Kejari Sumedang Tandatangani MoU Terkait Penyelamatan Kekayaan dan Aset

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC