• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Politikus Gerindra, Syahrir Soroti Mutasi, Rotasi Dan Interpelasi di Ujung Jabatan Gubernur

Politikus Gerindra, Syahrir Soroti Mutasi, Rotasi Dan Interpelasi di Ujung Jabatan Gubernur

red cyber by red cyber
2023-09-03
in Politik
0
H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol

H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Menjelang di akhir jabatannya, Ridwan Kamil sebagai Gubernur melakukan rotasi dan mutasi pada 91 jabatan struktural.

Menurut politikus Partai Gerindra, H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol, hal ini menjadi bahan diskusi dan pertanyaan elit politik maupun masyarakat Jawa Barat sehingga cenderung menjadi sebuah kegaduhan yang diwariskan Ridwan Kamil sesaat sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Sebetulnya kegiatan mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi dalam organisasi pemerintahan. Mutasi dapat dikatakan sebagai suatu perubahan posisi atau jabatan atau tempat atau pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi (kepala daerah) kepada seseorang yaitu aparatur pemda baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam satu organisasi pemerintahan,” ungkap Syahir, melalui siaran persnya, Minggu (3/8/2023).

Sementara rotasi, kata Syahir, merupakan perpindahan pegawai namun lebih pada perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas pekerjaan yang cenderung berbeda agar para pegawai terhindar dari rasa jenuh atau produktifitas yang menurun.

“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Syahrir, promosi merupakan bentuk apresiasi jika seseorang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikkan karir.

“Saya memiliki pendapat bahwa Ridwan Kamil sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat sebaiknya tidak mengganti atau memindah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah Jawa Barat, kecuali pejabat yang pensiun atau meninggal dunia. Hal itu bertujuan untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan dan bukan menyebabkan tsunami birokrasi di daerah,” ujar dia.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Jawa Barat: Peraturan Penyelenggara Pemilu Banyak Bertentangan

Selain itu, imbuhnya, penggantian atau pemindahan pejabat struktural yang dilakukan saat akhir jabatan kepala daerah, menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa tahun politik menjelang Pilpres dan Pemilu. Pada tahun politik menjelang Pilpres dan Pemilu, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak suksesnya penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu melalui netralitasnya sekaligus menjalankan pembangunan ekonomi nasional, dan melaksanakan roda pemerintahan,” katanya.

Menurut Syahrir, Ridwan Kamil untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

“Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan. Mutasi atau pergantian pejabat tidak relevan dilakukan untuk membantu memenangkan kontestasi Pemilu dan Pilpres. Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat, dengan mentaati aturan hukum yang berlaku.”

“Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, namun jangan sampai ada ASN yang nonjob (tidak punya jabatan) kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” kata Syahrir.

Syahrir mengatakan, manuver Ridwan Kamil menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat dapat berujung menjadi wacana interpelasi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat karena proses rotasi dan mutasi ini dinilai merugikan pejabat. Saya berpendapat bahwa manuver Ridwan Kamil ini kurang etis serta mempertanyakan latar belakang dan keabsahan dari kebijakan mutasi tersebut serta apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

Baca juga :  Untuk Memenangkan Sahrul Gunawan-Gun Gun Dua MANTAN Akan Turun Gunung

“Hal ini bisa menjadi dasar anggota DPRD Provinsi untuk mengajukan hak interpelasinya. Melalui usulan interpelasi itulah diharapkan bisa menjadi ruang agar Ridwan Kamil bisa secara gamblang memberi penjelasan sehubungan DPRD Provinsi tidak punya data terkait kinerja pegawai yang mengalami mutasi maupun rotasi,” katanya.

Terkait dengan permasalahan mutasi dan rotasi di atas, menurutnya sudah seharusnya pihak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan interpelasi terhadap Ridwan Kamil.

Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (eksekutif) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta di dalam bernegara.

“Hak interpelasi tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak kepada anggota DPR/DPRD, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan dalam Undang- Undang Lembaga Legislatif No. 17/2014, yang dikenal sebagai UU MD3. Interpelasi memberikan hak bagi anggota DPR/DPRD untuk memaksa pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang dilakukan,” papar dia.

Menurutnya, langkah ini perlu mendapatkan dukungan lebih lanjut saat pengajuan hak interpelasi di bahas dalam rapat paripurna sampai pihak Gubernur mampu menerangkan dan menjawab permasalahan kebijakan yang dimasalahkan secara jelas, transparan dan terperinci. (Abas)

Previous Post

Brimob Jabar Siaga Kamtibmas, Kompi 2 Yon A Pelopor Edukasi Opang Jatinangor

Next Post

Buruh Indonesia di Hong Kong Gantungkan Nasib Pada Ganjar Pranowo

BeritaTerkait

Featured

Menyoal Konsolidasi Partai, PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Nyatakan Siap Hadapi Agenda Besar

2025-05-25
Featured

Kabupaten Tasikmalaya Akan Laksanakan PSU pada 19 April

2025-04-11
Featured

PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Bukber Bersama Jaro Ade

2025-03-29
Featured

Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung Sambut Hasil Putusan MK Terhadap Dadang Supriatna

2025-02-04
Featured

Putusan di MK, Bayu Syahjohan Beri Ucapan Selamat Kemenangan Rudy-Ade

2025-02-04
Featured

Jonny Sirait: Lupakan Persaingan, Saatnya Dukung Rudy-Ade untuk Kabupaten Bogor

2025-02-04
Next Post

Buruh Indonesia di Hong Kong Gantungkan Nasib Pada Ganjar Pranowo

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC