• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Politikus Gerindra, Syahrir Soroti Mutasi, Rotasi Dan Interpelasi di Ujung Jabatan Gubernur

Politikus Gerindra, Syahrir Soroti Mutasi, Rotasi Dan Interpelasi di Ujung Jabatan Gubernur

red cyber by red cyber
2023-09-03
in Politik
0
H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol

H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Menjelang di akhir jabatannya, Ridwan Kamil sebagai Gubernur melakukan rotasi dan mutasi pada 91 jabatan struktural.

Menurut politikus Partai Gerindra, H. Syahrir .,SE.,M.I.Pol, hal ini menjadi bahan diskusi dan pertanyaan elit politik maupun masyarakat Jawa Barat sehingga cenderung menjadi sebuah kegaduhan yang diwariskan Ridwan Kamil sesaat sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Sebetulnya kegiatan mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi dalam organisasi pemerintahan. Mutasi dapat dikatakan sebagai suatu perubahan posisi atau jabatan atau tempat atau pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi (kepala daerah) kepada seseorang yaitu aparatur pemda baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam satu organisasi pemerintahan,” ungkap Syahir, melalui siaran persnya, Minggu (3/8/2023).

Sementara rotasi, kata Syahir, merupakan perpindahan pegawai namun lebih pada perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas pekerjaan yang cenderung berbeda agar para pegawai terhindar dari rasa jenuh atau produktifitas yang menurun.

“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Syahrir, promosi merupakan bentuk apresiasi jika seseorang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikkan karir.

“Saya memiliki pendapat bahwa Ridwan Kamil sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat sebaiknya tidak mengganti atau memindah pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah Jawa Barat, kecuali pejabat yang pensiun atau meninggal dunia. Hal itu bertujuan untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan dan bukan menyebabkan tsunami birokrasi di daerah,” ujar dia.

Baca juga :  Upaya Menciptakan Pemilu Damai, Polres Lamsel Rajin Silaturahmi

Selain itu, imbuhnya, penggantian atau pemindahan pejabat struktural yang dilakukan saat akhir jabatan kepala daerah, menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa tahun politik menjelang Pilpres dan Pemilu. Pada tahun politik menjelang Pilpres dan Pemilu, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak suksesnya penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu melalui netralitasnya sekaligus menjalankan pembangunan ekonomi nasional, dan melaksanakan roda pemerintahan,” katanya.

Menurut Syahrir, Ridwan Kamil untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

“Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan. Mutasi atau pergantian pejabat tidak relevan dilakukan untuk membantu memenangkan kontestasi Pemilu dan Pilpres. Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat, dengan mentaati aturan hukum yang berlaku.”

“Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, namun jangan sampai ada ASN yang nonjob (tidak punya jabatan) kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” kata Syahrir.

Syahrir mengatakan, manuver Ridwan Kamil menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat dapat berujung menjadi wacana interpelasi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat karena proses rotasi dan mutasi ini dinilai merugikan pejabat. Saya berpendapat bahwa manuver Ridwan Kamil ini kurang etis serta mempertanyakan latar belakang dan keabsahan dari kebijakan mutasi tersebut serta apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

Baca juga :  Debat Pilkada Tanah Bumbu, Mila Karmila Mengapresiasi Jawaban Paslon ZR

“Hal ini bisa menjadi dasar anggota DPRD Provinsi untuk mengajukan hak interpelasinya. Melalui usulan interpelasi itulah diharapkan bisa menjadi ruang agar Ridwan Kamil bisa secara gamblang memberi penjelasan sehubungan DPRD Provinsi tidak punya data terkait kinerja pegawai yang mengalami mutasi maupun rotasi,” katanya.

Terkait dengan permasalahan mutasi dan rotasi di atas, menurutnya sudah seharusnya pihak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan interpelasi terhadap Ridwan Kamil.

Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (eksekutif) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta di dalam bernegara.

“Hak interpelasi tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak kepada anggota DPR/DPRD, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan dalam Undang- Undang Lembaga Legislatif No. 17/2014, yang dikenal sebagai UU MD3. Interpelasi memberikan hak bagi anggota DPR/DPRD untuk memaksa pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang dilakukan,” papar dia.

Menurutnya, langkah ini perlu mendapatkan dukungan lebih lanjut saat pengajuan hak interpelasi di bahas dalam rapat paripurna sampai pihak Gubernur mampu menerangkan dan menjawab permasalahan kebijakan yang dimasalahkan secara jelas, transparan dan terperinci. (Abas)

Previous Post

Brimob Jabar Siaga Kamtibmas, Kompi 2 Yon A Pelopor Edukasi Opang Jatinangor

Next Post

Buruh Indonesia di Hong Kong Gantungkan Nasib Pada Ganjar Pranowo

BeritaTerkait

Ratusan emak-emak memadati senam kebugaran dan edukasi peduli stunting yang dibidani Relawan Ganjar Pranowo.
Featured

Ratusan Emak-emak Meriahkan Senam dan Edukasi Peduli Stunting Relawan Ganjar Pranowo

2023-09-28
Featured

KPPG Desa Dilantik, Sonia Sugian: Harus Jadi Motivasi Menangkan Golkar

2023-09-26
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia
Featured

Laksanakan PAW Kepala Desa, Ketua Komisi I DPRD Sumedang Ingatkan 2 Poin Penting Ini

2023-09-26
Featured

Relawan ANTAR Tak Mau Ganjar Pranowo Jadi Cawapres Prabowo

2023-09-23
Featured

TKRPP Verifikasi Faktual DPC ANTAR Kabupaten Bogor

2023-09-20
Aliansi Nasionalis Nusantara (ANTAR) terus membangun kekuatan dan menyelaraskan visi misi dalam rangka mewujudkan cita-cita menjadikan Ganjar Pranowo
Featured

ANTAR Bangun Kekuatan Hadapi Pemilu 2024, Optimis Ganjar Menang

2023-09-14
Next Post

Buruh Indonesia di Hong Kong Gantungkan Nasib Pada Ganjar Pranowo

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman, mengapresiasi Ikatan Pencak Silan Indonesia (IPSI) Jatinangor yang menyelenggarakan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Milangkala ke 2 IPSI

Herman Suryatman Ajak Peserta Festival Pencak Silat Cegah Bullying

2023-10-01
Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW dan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Pondok Pesantren Internasional Asy Syifa Walmahmudiyah, Dusun Simpang Desa Haurgombong Kecamatan Pamulihan, Minggu, (1/10/2023).

Pj. Bupati Sumedang Ajak Warganya Teladani Akhlak Rasulullah

2023-10-01
Pj. Bupati Sumedang, Herman Suryatman menjadi dirigen lagu kebangsaan pada acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy Syifa Wal Mahmudiyah Simpang, Kecamatan Pamulihan, Minggu (1/10/2023).

Jadi Dirigen Maulid Nabi di Ponpes Asy Syifa, Pj. Bupati Sumedang Memohon Doa dan Dukungan

2023-10-01

Pererat Silaturahmi, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Rangkul Tokoh Masyarakat di Rancaekek

2023-10-01

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak, Brimob Jabar Tingkatkan Patroli

2023-10-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC