• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Polda Jabar Bongkar Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Polres Bogor Polda Jabar Bongkar Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

red cyber by red cyber
Maret 9, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

OGOR,-Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict, M.Iss telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perkara Penimbunan Alat Kesehatan Hand Sanitizer, Masker kesehatan dan Masker tidak sesuai spesifikasi kesehatan, Senin (09/03/2020).

Kasus tersebut Diketahui pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 dengan TKP di Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr MS (30 thn ), laki – laki, diketahui sebagai pelaku penjual Hand Sanitizer, MF (26 thn), laki – laki, bertindak selaku penjual masker, DW (46 thn), laki – laki, sebagai calo masker dan AW (43 thn), laki – laki diketahui sebagai pemilik masker.

Adapun Barang bukti yang berhasil di ketemukan yaitu 232 (dua ratus tiga puluh dua) Botol Hand Sanitizer 250ml Harga Awal penjualan adalah Rp. 20.000 / Pcs. dijual Rp. 120.000 / Pcs. Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 23.200.000,-

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kaler Laksanakan Gebyar Vaksinasi di Mall FestivalCitylink Bandung

336 (tiga ratus tiga puluh enam) Box Masker Kesehatan dengan Harga awal penjualan yaitu Rp. 20.000/ Box. Dijual dengan harga Rp. 345.000 / Box dan Estimasi Keuntungan yang didapat Rp. 109.200.000,-950 (sembilan ratus lima puluh) Lusin Masker tidak sesuai standar dengan
Harga awal Rp. 6000 / Lusin. dijual Rp. 30.000/ Lusin, Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 22.800.000,- dan barang bukti yang lain adalah 5 (lima) karung berisikan masker.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Jum’at, 06 Maret 2020 anggota Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. MA (30) yang menjual hand sanitizer yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per botol dijual menjadi Rp. 120.000,- dengan jumlah total 232 botol.

Kemudian anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan bahwa Sdr. MA (30) tergabung di grup JUAL – BELI MASKER dan dari hasil pengembangan tersebut petugas Kepolisian menangkap penimbun masker kesehatan dengan modus serupa, Sdr. MF (26) dan Sdr. DW (46) yang menjual masker kesehatan yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per box dijual seharga Rp. 345.000,- dengan jumlah 332 box dan masker kain yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan dengan dijual dengan harga Rp. 30.000,- per lusin sebanyak 950 lusin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga :  Polisi Monitor Pendistribusian Beras dari Pemkab Indramayu kepada 93 KK

Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut, para tersangka di kenakan Tindak Pidana usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri Sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 (1) Jo Pasal 29 (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.*

Previous Post

Kunjungi Polres Serang, Kapolda Banten Serahkan Kendaraan Dinas, 1 Unit Mobil dan 17 Motor

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Terbaik ke 2 Mitra Penegakan Hukum Pidana 2019

BeritaTerkait

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Next Post

Ditreskrimsus Polda Jabar Raih Penghargaan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Terbaik ke 2 Mitra Penegakan Hukum Pidana 2019

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC