• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

red cyber by red cyber
2020-10-15
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Kamis (15/10/2020), bertempat di Depan Gedung Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim telah memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar Iptu Ali Jupri S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Cianjur AKP Munawir l., KBO Sat Narkoba Polres Cianjur, para Kanit Sat Narkoba Polres Cianjur.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., tersangka pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika oleh Sat Narkoba Polres Cianjur adalah JA ALS JO BIN AR, yang merupakan karyawan pabrik PT. P Y dan sebagai pengurus PUK SPTSK SPSI dan penggerak massa karyawan di pabrik PT. P Y.

Baca juga :  Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Atur Lalu Lintas Pagi

Dari tersangka didapat narkotika golongan 1 seberat (bruto) 25,83 gram ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar ada dua orang tersangka yaitu AL BIN SO dimana dari tersangka kedapatan membawa PSIKOTROPIKA Golongan IV jenis RIKLONA berisikan 600 butir. Barang bukti tersebut diduga untuk dijual ke para pendemo yang ada di Cianjur. Tersangka ini dikenakan Pasal 62 UU Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga :  Bersama IDI Lamsel, SDN 1 Sidodadi Gelar Diklat Dokcil

Selain itu tersangka IR BIN (ALM) TA, dimana tersangka menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat (bruto) 117,08 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Republika Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Yadi

Previous Post

673 Prajurit Batalyon Infanteri Berkualifikasi Raider

Next Post

Polres Indramayu Gencar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Paparkan Program Pengembangan Pesantren

2025-09-24
Featured

Temui Wabup Sumedang, Pengusaha Tembakau Sampaikan Persoalan Izin Usaha

2025-09-24
Featured

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24
Featured

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24
Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23
Next Post

Polres Indramayu Gencar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Paparkan Program Pengembangan Pesantren

2025-09-24

Temui Wabup Sumedang, Pengusaha Tembakau Sampaikan Persoalan Izin Usaha

2025-09-24

Andi Rudi Latif Ajak DMI Tanah Bumbu Berperan Aktif, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

2025-09-24

Dr. Edy Suparjoto: Pendidikan Karakter Ditujukan untuk Semua Siswa Kelas IX SMP di Kota Bandung

2025-09-24

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC