• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cimahi Dipraperadilankan Dua Kali

Polres Cimahi Dipraperadilankan Dua Kali

red cyber by red cyber
2024-02-19
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI,– Suderman Halawa dan Artinya Halawa melalui Penasihat Hukumnya Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP, Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Situmeang, S.H., M.H., C.NSP, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., C.NSP, Andreas D. L. A. Situmeang, S.H., C.NSP, Kaddapi Pane, S.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Firda Rosyida, S.H., Indra Novriansyah, S.H., Monika Salsabilla, S.H., kembali mengajukan Permohonan Praperadilan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.

Permohonan praperadilan tersebut bermula ketika pada tanggal 6 Oktober 2023 Suderman dan Artinya menerima surat panggilan dari Polres Cimahi untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW.10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana terhadap korban atas nama Normal Zai.Yang mana setelah mengikuti proses pemeriksaan dalam dugaan perkara tersebut Suderman dan Artinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polres Cimahi, akan tetapi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dimaksud tindak pidana yang dituduhkan berubah menjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga :  Edarkan Obat Psikotropika, Dua Pemuda Tanggung Diciduk Polisi

Suderman dan Artinya memandang janggal dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 187 yang dituduhkan, karena pada waktu yang sama yaitu hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perumahan Pondok Mas Lestari RT.003/RW.013, Desa Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat (rumah tinggal Suderman Halawa) pada saat Suderman sedang berada di kediamannya tersebut, justru terjadi penyerangan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh Normal Zai dalam keadaan mabuk bersama kurang lebih 10 (sepuluh) orang lainnya dengan membawa senjata tajam kemudian langsung merusak pagar rumah serta menjatuhkan motor-motor yang pada saat itu juga sedang terparkir dilokasi. Bahkan adik ipar Suderman bernama Arnold Arsidin Buulolo menjadi korban dikarenakan dicekik lehernya serta ditusuk pada bagian punggung belakang.

Selanjutnya dikarenakan keributan yang dilakukan Normal Zai dkk semakin besar, warga sekitar yang merasa terganggu mulai berdatangan dan semakin banyak, hingga kemudian terduga pelaku penyerangan kabur dari lokasi kejadian, akan tetapi oleh karena dalam keadaan mabuk Normal Zai tidak dapat kabur dan berhasil di amankan dan dihakimi oleh warga yang geram, setelah itu warga membawa dan menyerahkannya ke Polsek Padalarang dan selanjutnya Suderman membuat laporan kepolisian atas Tindakan Normal Zai dkk. Adapun terhadap laporan tersebut telah berproses dan telah ada putusan yang menyatakan Normal Zai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Baca juga :  Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Tasik Ditangkap Polisi

Atas penetapan tersangka yang dipandang janggal tersebut selanjutnya Suderman dan Artinya mengajukan permohonan praperadilan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, akan tetapi permohonan praperadilan Suderman dan Artinya tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara dikarenakan Pemohon dipandang hanya menghadirkan satu orang saksi maka dipandang tidak cukup untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan dimaksud. Padahal sebagaimana fakta di persidangan Pemohon menghadirkan tiga orang saksi bernama Agusman Halawa, Yuslina Bu’ulolo dan Finsesia Daeli;

Ditolaknya permohonan praperadilan Suderman dan Artinya menimbulkan surat panggilan baru yang melanjutkan pemeriksaan di Polres Cimahi, dikarenakan panggilan dimaksud tanpa adanya panggilan pertama, akan tetapi langsung panggilan kedua, maka Suderman dan Artinya kemudian kembali mengajukan praperadilan dan berharap mendapatakan keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. ***

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Dorong Peningkatan Pariwisata Air Terjun Mosmun

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Serahkan Sembako Untuk Warga Distrik Aifat Selatan

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Serahkan Sembako Untuk Warga Distrik Aifat Selatan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dubes Kuwait Terkesan Dengan Kemajuan Sumedang

2025-11-29

Bikin Kagum, Tim Kesenian Sumedang Direncanakan Manggung di Kuwait

2025-11-29

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC