• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

red cyber by red cyber
Mei 16, 2025
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Polres Pangandaran menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Beberapa lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang berlokasi di Kalipucang dengan inisial AN dan UC sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran Telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan langkah penanganan yang tepat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam hal ini, perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandran.

Baca juga :  Usia Tua Jadi Prioritas, PPDB SMAN di Jabar dan DKI Mirip?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandran.

Meskipun begitu, Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Baca juga :  Usai Diperiksa 7 Jam, Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar

Polres Pangandaran juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal memalui hotline 110 dan Lapor kapolres melalui whatsapp kapolres 082133118110 yang mereka ketahui. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Pangandaran melalui ketentuan hukum yang berlaku. (Supriatna)

Previous Post

Ketua Komisi 3, Sektor Kehutanan Memiliki Potensi PAD

Next Post

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC