• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

Polres Pangandaran Berkomitmen Menindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

red cyber by red cyber
2025-05-16
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Polres Pangandaran menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Beberapa lokasi tambang ilegal telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat yang berlokasi di Kalipucang dengan inisial AN dan UC sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran Telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan langkah penanganan yang tepat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam hal ini, perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandran.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Berbagi Pengalaman di Jakarta, Ungkap Peran Penting Satpol PP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pangandran.

Meskipun begitu, Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Baca juga :  Jajaran QR Samapta Polsek Andir Polrestabes Bandung Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan C-3 Malam Hari

Polres Pangandaran juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal memalui hotline 110 dan Lapor kapolres melalui whatsapp kapolres 082133118110 yang mereka ketahui. Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Pangandaran melalui ketentuan hukum yang berlaku. (Supriatna)

Previous Post

Ketua Komisi 3, Sektor Kehutanan Memiliki Potensi PAD

Next Post

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18
Featured

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18
Featured

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18
Featured

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18
Featured

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Featured

Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gandeng 25 Perusahaan Gelar Job Fair 2025

2025-07-18
Next Post

Persit Kodim 0625/Pangandaran Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC