• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Subang Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang

Polres Subang Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang

red cyber by red cyber
Juni 12, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Subang,-Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabarmenangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi, Minggu (11/6/2023).

Pada Saat kegiatan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar,  Kapolres Subang Polda Jabar  AKBP Sumarni mengatakan bahwa Dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.

Korban dari dua pelaku tersebut adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.

Baca juga :  DPRD Jabar Serap Aspirasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung

“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan ” Ujarnya.

Kapolres Subang Polda Jabar  mengatakan Korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga dan pihak keluarga melapor Polres Subang Polda Jabar. Dari laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar  melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian naik ke tahap penyidikan. Akhirnya Penyidik berhasil menangkap pelaku TC dan AQ yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat  3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujar AKBP Sumarni

Baca juga :  Komitmen Pemprov DKI pada PPDB 2021

Dari dua Pelaku tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar  menyita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” ucapnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal

Previous Post

Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Polda Jawa Barat Giat Patroli KRYD

Next Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat untuk Tidak Masuk Area Rel KCJB

BeritaTerkait

Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Featured

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026
Featured

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Raih Jamsostek Award 2025, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja

November 2, 2026
Next Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat untuk Tidak Masuk Area Rel KCJB

No Result
View All Result

Berita Terkini

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC