• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Komitmen Pemprov DKI pada PPDB 2021

Komitmen Pemprov DKI pada PPDB 2021

red cyber by red cyber
Juni 7, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA ,– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Nahdiana menjabarkan, di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.

Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33% peserta didik, sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66% peserta didik.

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB. Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” terangnya.

Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam:

Baca juga :  Ahli Hukum Sebut Status Pendaftaran Prabowo & Gibran Tetap Sah

1.Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

2.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru

3.Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru

4.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.

Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2.Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021

2.Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021

3.Jenjang SD

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

Baca juga :  Puluhan Rutilahu di Situraja Segera Direhab, Ini Kata Bupati

b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021

4.Jenjang SMP dan SMA

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021

e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

5.Jenjang SMK

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

6.Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021

“Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” pungkasnya.

Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta  Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan. Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 : disdik.jakarta.go.id – ppdb.jakarta go.id. ***

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Previous Post

Wali Kota Bandung sampaikan Duka Cita Mendalam atas meninggalnya Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja

Next Post

Gubernur Jakarta Minta Fakir Miskin Daftar DTKS

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: instagram.com/aniesbaswedan)

Gubernur Jakarta Minta Fakir Miskin Daftar DTKS

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC