• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Berhasil Amankan 7 Pengedar Narkoba

Polres Sumedang Berhasil Amankan 7 Pengedar Narkoba

red cyber by red cyber
Januari 12, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sejumlah pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MF, JJ, IG, FK, ADK dan 2 orang pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial CK, dan TK, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kurir narkoba berinisial MF warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.

MF ditangkap di Jalan Kol Ahmad Syam Desa Sayang Kecamatan Jatinangor pada 3 Januari 2022. Dari keterangan MF mengarah ke JJ, IG, dan FK. Sedangkan pelaku A.D.K ditangkap pada 6 Januari 2022.

“Dari hasil pengembangan petugas didapatkan pula pengedar Narkoba jenis Ganja yakni CK, dan TK di tangkap tanggal 8 Januari 2022. Dari ketujuh pelaku yang dimankan mereka ditangkap di tempat umum dan dari rumah pelaku,” jelas EKo, pada konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu (12/1/2022).

Baca juga :  BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Wilayah Tanah Bumbu

Dari ketujuh pelaku, satu orang asal Sumedang dan enam orang pelakunya lainnya berasal dari Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku dan pembeli dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku (pembeli),” katanya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 25,9 gram dan ganja sebanyak 290,5 gram.

“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar,” ungkapnya.

Baca juga :  Ini Dia Santri Unggulan Pesantren Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah

Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tandas Eko. (abas)

Previous Post

Kodim Sumedang Gembleng Pelajar Jadi Pemimpin Masa Depan

Next Post

Dinkes dan Disdik Kota Bandung Berkolaborasi Tingkatkan PTM 100 Persen

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Dinkes dan Disdik Kota Bandung Berkolaborasi Tingkatkan PTM 100 Persen

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC