• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Sumedang Berhasil Amankan 7 Pengedar Narkoba

Polres Sumedang Berhasil Amankan 7 Pengedar Narkoba

red cyber by red cyber
Januari 12, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sejumlah pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MF, JJ, IG, FK, ADK dan 2 orang pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial CK, dan TK, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kurir narkoba berinisial MF warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.

MF ditangkap di Jalan Kol Ahmad Syam Desa Sayang Kecamatan Jatinangor pada 3 Januari 2022. Dari keterangan MF mengarah ke JJ, IG, dan FK. Sedangkan pelaku A.D.K ditangkap pada 6 Januari 2022.

“Dari hasil pengembangan petugas didapatkan pula pengedar Narkoba jenis Ganja yakni CK, dan TK di tangkap tanggal 8 Januari 2022. Dari ketujuh pelaku yang dimankan mereka ditangkap di tempat umum dan dari rumah pelaku,” jelas EKo, pada konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu (12/1/2022).

Baca juga :  Brimob Siaga, Anggota Bataliyon A Pelopor Maksimalkan Patroli Harkamtibmas

Dari ketujuh pelaku, satu orang asal Sumedang dan enam orang pelakunya lainnya berasal dari Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku dan pembeli dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku (pembeli),” katanya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 25,9 gram dan ganja sebanyak 290,5 gram.

“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar,” ungkapnya.

Baca juga :  Pemerintah Diminta Kelola Sampah Sejak Awal

Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tandas Eko. (abas)

Previous Post

Kodim Sumedang Gembleng Pelajar Jadi Pemimpin Masa Depan

Next Post

Dinkes dan Disdik Kota Bandung Berkolaborasi Tingkatkan PTM 100 Persen

BeritaTerkait

Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Next Post

Dinkes dan Disdik Kota Bandung Berkolaborasi Tingkatkan PTM 100 Persen

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC