• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan BPKB Palsu Senilai Rp21,7 Miliar, Tersangka Gunakan Modus Jual Beli Truk Batu Bara

Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan BPKB Palsu Senilai Rp21,7 Miliar, Tersangka Gunakan Modus Jual Beli Truk Batu Bara

cyber by cyber
Juli 20, 2026
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp21,7 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/07/2026).

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan tersebut berlangsung secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menawarkan puluhan unit truk tronton angkutan batu bara kepada korban dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan unit kendaraan yang ditawarkan sekaligus menyerahkan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tampak asli dan meyakinkan korban untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.

“Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik tersangka dan kepemilikannya akan dialihkan setelah seluruh transaksi pembayaran selesai,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.

Setelah korban menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan, kendaraan yang dijanjikan ternyata tidak pernah diserahkan. Alih-alih menyerahkan kendaraan, tersangka kembali menawarkan skema bisnis sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali oleh tersangka dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.

Baca juga :  Ragam Kegiatan dan Lomba Meriahkan HUT Desa Sidodadi Ke-59

Menurut Kapolres, skema tersebut sempat berjalan selama kurang lebih satu tahun. Korban masih menerima pembayaran keuntungan sesuai yang dijanjikan sehingga tidak menaruh kecurigaan. Namun, ketika pembayaran keuntungan mulai terhenti, korban akhirnya melakukan pengecekan terhadap keaslian BPKB yang diterimanya.

Pengecekan dilakukan melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya, sebanyak 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut dipastikan merupakan dokumen palsu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa seluruh BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook bernama “Irwan Doc”, yang dikenalnya dari grup media sosial “Selendang Merah”.

Dalam proses pemesanan, tersangka mengirimkan foto STNK kendaraan sebagai contoh kepada pembuat dokumen palsu. Selanjutnya, tersangka membayar biaya pembuatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.

Kapolres menjelaskan, dokumen palsu tersebut dibuat dengan menggunakan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan asli, namun identitas pemilik diubah menjadi nama tersangka. Modus tersebut membuat BPKB tampak autentik saat diperlihatkan kepada korban, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan terhadap keaslian dokumen.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Bersihkan Pohon Tumbang yang Menghalangi Jalan di Cipanas

“Dengan menggunakan data kendaraan yang sesuai, tetapi mengubah identitas pemilik, dokumen tersebut terlihat meyakinkan sehingga korban percaya bahwa kendaraan benar-benar milik tersangka,” jelas AKBP Novy.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 23 BPKB palsu, beberapa buku rekening, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian yang dialami korban akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp21,7 miliar.

Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Polres Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan calon pembeli kendaraan, agar selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi bernilai besar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penipuan dengan modus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. (Ag)

Tags: AKBP Novy Adi WibowoAKP Taufan Maulanadokumen palsuKapolres Tanah BumbuKasat ReskrimKompol ApriyansaPenipuan BPKBTruk Batu Bara
Previous Post

Korban Terseret Ombak Asal Bandung Hilang Selama Empat Hari, Ditemukan Meninggal di Pantai Barat Pangandaran

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Pengrusakan 63 Pohon Karet Milik PTPN di Pangandaran

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Pengrusakan 63 Pohon Karet Milik PTPN di Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC