• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polresta Bandung Tangkap 3 Penyelundup Sabu ke Kawasan Pengadilan

Polresta Bandung Tangkap 3 Penyelundup Sabu ke Kawasan Pengadilan

red cyber by red cyber
Februari 11, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB,BANDUNG,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Jawa barat. Selasa (11/02/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan total barang bukti yang disita sabu seberat 7,5 gram yang hendak diselundupkan.

Adapun identitas para pelaku berinisial AN, YY dan DK dan diantara ketiga orang pelaku tersebut AN dan YY merupakan pasangan suami istri.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Himbau Ojol Jaga Kamtibmas

Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN membawa Narkoba yang berjenis Sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca juga :  TELAAH YURIDIS PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019-2024

Yadi

Previous Post

Polres Cianjur Polda Jabar Berhasil Bongkar Kasus Perdagangan Orang

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Inilah Sejumlah Kasus Tipin yang Berhasil Diungkap Polres Cirebon Kota

BeritaTerkait

TNI-Polri

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026
TNI-Polri

Kenaikan Pangkat Pamen Kodam III/Siliwangi, Pangdam Tekankan Kepemimpinan dan Integritas

Oktober 1, 2026
Featured

Heri, S.H. Resmi Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc PHI PN Bandung,

Oktober 1, 2026
Featured

Ketua JHB Kecam Dugaan Intimidasi Usai Sidang BDS: HP Wartawan Dirampas, Perekam Diancam “Dibunuh”

September 30, 2026
Dadang Supriatna Bupati Kabupaten Bandung Memberikan Keterangan Sebagai Saksi Pada Kasus Korupsi PT BDS
Featured

Sebagai Saksi Bupati Bandung Dadang Supriatna, Dicecar Hakim Berulang Kali Jawab Tak Tahu Detail Bisnis PT BDS

September 30, 2026
Featured

Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman, Nama Pegawai PT Bandung Dicemarkan Oknum Pinjol di Instagram

September 29, 2026
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar: Inilah Sejumlah Kasus Tipin yang Berhasil Diungkap Polres Cirebon Kota

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC