CIREBON, — Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dan pemberatan (curat), serta mengamankan dua tersangka, yakni YI dan Jun.
“Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHPidana. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max hitam nomor polisi E 8063 KV dan batu alam jenis andersit dengan ukuran masing-masing 30 x 30, 20 x 40, 30 x 60 dengan jumlah sebanyak 59,5 meter, warna silver,” jelas Kapolres Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, Kasubbag Humas IPTU M. Soleh, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat, (10/7/2020).
Selain itu, tambahnya, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus curat lainnya dengan tersangka berinisial Kad. Dari tangan Kad, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor T 3948 NU beserta STNK atas nama Hasanah Ibadiah warga Babakan Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor E 2676 JZ, 1 buah kunci kontak milik korban, 3 buah kontak kunci duplikat milik pelaku, 1 buah kunci leter T dan 1 buah mata anak kunci leter T serta 1 buah pistol mainan tanpa gagang warna hitam.
“Selanjutnya, kami membongkar kasus dengan Pasal 362 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan mengamankan tersangka AP. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi E 2177 OD, nomor rangka MH1JFV118H529875, nomor mesin JFV1E1532385 serta atas nama di STNK M. Amin, alamat Desa Joura Lor RT 03 RW 05, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon milik korban Muhammad Billal bin Jaelani, beserta STNK dan kunci kontak serta 1 unit HP merk nokia milik pelaku,” tambah Syahduddi.
Kemudian disebutkan, Polresta Cirebon juga mengungkap kasus Pasal 351 Yo 170 Yo 406 KUHPidana Yo Pasal 2 UUDarurat nomor 12 tahun 1951 atau penganiayaan dan atau pengeroyokan dan pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa izin.

“Tersangka yang diamankan adalah PH (almarhum), MAM (almarhum), Sus als Dorna, WP (almarhum) dan SI alias Umbul. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 meja kaca dalam keadaan pecah, 1 meja kayu terdapat bekas pukulan golok, pecahan kaca dan pecahan gelas, 1 buah golok bergagang kayu berikut sarung golok yang terbuat dari kayu, dan 1 buah arit bergagang kayu warna hitam,” pungkasnya. (One-to)