CIREBON,– Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek secara mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, di wilayah Cirebon sudah sangat menjamur.
Menurut tokoh di Cirebon, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi, tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
“Mantri tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh dokter. Mantri atau perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter,” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan di antaranya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.
Dikatakan, beberapa waktu lalu pernah terjadi di salah satu daerah, ada pasien yang berobat ke perawat (mantri) dengan keluhan sesak nafas, lantas diberi obat dan dilakukan penanganan infus di rumah selama hampir dua hari dan perut pasien tersebut membengkak, alhasil dilarikan ke salah satu RS.
“Sayangnya yang diatas berkehendak lain, pasien meninggal dunia. Aparat penegak hukum dan dinas terkait harus menindak tegas tanpa pandang bulu dengan maraknya praktek mandiri yang dilakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan perananya,” tandas dia.
Disinggung soal adanya ‘upeti’ bulanan, Ketua DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Diding, saat ditemui wartawan di kantor Dinas Kesehatan Cirebon, Selasa (18/5/2021) mengaku tidak tahu menahu.
“Soal Iuran bulanan saya tidak tahu, karena saya tidak pernah ikut rapat. Misalkan ada iuran bulanan mungkin untuk membayar legal dan lainnya setiap bulan. Tujuan kami disini ketika ada perawat yang tersandung permasalahan hukum sudah disiapkan legalnya, biar kita tidak bingung. Ya kaya contoh kemarin saja mas, pasti tahu lah perawat kita yang diamankan Polresta terkait perizinan praktek. Ya Alhamdulilah bisa diselesaikan,” ungkapnya.
“Jumlah perawat yang praktek mandiri di wilayah Cirebon sekitar 150 orang. Kami disini juga banyak kelemahan. Jujur saja apa yang seharusnya bukan tugas perawat tapi kita melakukanya. Ya bagaimana lagi karena kami juga punya rasa kemanusiaan, ingin menolong,” tambahnya.
“Untuk mengeluarkan resep obat memang benar, itu tugas dokter, bukan kami,” tandasnya. (Pur)












