BANDUNG-Sesuai keputusan pemerintah bahwa hari ini Rabu tanggal 22 April, 2020 pelaksanaan PSBB wilayah Bandung raya mulai di terapkan.
Menyikapi hal tersebut Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai dengan surat telegram Kapolri melakukan langkah – langkah antisipasi agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19.
Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan pada masa wabah COVID 19 yaitu :
- kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan;
- perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa;
- adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan;
- adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Menindaklanjuti hal tersebut Kasat Brimob Polda Jawa Barat Kombespol Asep Saepudin SIK memerintahkan jajaran untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme dengan tujuan agar kamtibmas di wilayah Jawa Barat selalu kondusif.
Bripka Suparman sebagai salah satu anggota pengamanan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ” upaya mewujudkan Kamtibmas tidak bisa lepas dari peran aktif seluruh lapisan masyarakat”.
buy prednisone online https://www.arborvita.com/wp-content/themes/spacious/img/png/prednisone.html no prescription
Menurutnya. Apabila Kamtibmas berjalan kondusif maka warga dapat menjalankan segala rutinitasnya tanpa adanya rasa kekhawatiran dan menunjukkan bahwa Polri selalu hadir sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Yadi