• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rahmat Juliadi: Arteria Dahlan Harus Diberi Sanksi Tegas oleh Partainya

Rahmat Juliadi: Arteria Dahlan Harus Diberi Sanksi Tegas oleh Partainya

red cyber by red cyber
Januari 22, 2022
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Pemberitaan tentang pernyataan Arteria Dahlan di berbagai baik di media cetak dan elektronik termasuk di media sosial terus menjadi topik hangat. Berita tersebut tak lain ihwal penyataan sang anggota DPR RI yang telah menyinggung masyarakat Sunda.

Namun akhirnya, Ateria Dahlan meminta maaf. Padahal awalnya Arteria tidak mau meminta maaf dan bahkan seolah menantang dengan mempersilakan orang yang tidak suka atas pernyataannya tersebut mengadukannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Diketahui, permintaan maaf yang disampaikan Arteria dilakukan setelah dirinya menghadap pimpinan Partai PDI Perjuangan.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Sumedang Rahmat Juliadi menilai, permintaan maaf yang disampaikan Arteria Dahlan tidak cukup. Bahkan permintaan maafnya pun seolah “terpaksa” setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak.

“Hal ini sangat tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan sangat kontradiktif dengan slogan partai dimana dia bernaung,” ujar Rahmat, saat dihubungi media ini, Sabtu (22/1/2022) pagi.

Hanya, tutur Rahmat, masalahnya Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di pengadilan dan dipidanakan karena pernyataannya itu.

“Sebagai anggota DPR RI, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai mana diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3),” kata politisi PKS ini.

Baca juga :  Jum'at Berkah, Polres Majalengka Berbagi Sedekah Kepada Warga Ekonomi Bawah

Dijelaskan, poin terpenting dari hak imunitas anggota DPR adalah tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR, meskipun Arteria sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Dewan Adat Sunda bersama dengan perwakilan adat minang karena dinilai telah melanggar Undang Undang Dasar dan UU ITE.

“Dalam prespektif yang lebih spesifik, selama ucapan dan statmen anggota DPR dilakukan di lingkungan parlemen, maka tidak dapat dipidanakan. Hak imunitas anggota DPR gugur bila anggota dewan melanggar kode etik semisal membocorkan hasil rapat tertutup, hak imunitas juga tidak berlaku untuk anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Rahmat.

Namun demikian, Rahmat menilai pernyataaan Arteria yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung dan kapasitas Arteria sebagai anggota DPR, maka ucapannya yang menuai kemarahan warga Sunda itu tidak dapat diproses secara hukum.

Baca juga :  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Brimob Jabar Sambangi Bank BJB

“Terlepas dari lingkup hukumnya dan hak imunitas yang disandang, hal ini harus segera diclearkan dan dia harus diberikan sanksi tegas oleh partai tempat Arteria bernaung. Karena dalam hal ini hanya partai yang bisa memberikan sanksi kepada anggotanya, apabila dianggap telah melakukan hal yang tidak pantas dan bahkan bisa merugikan partai,” bebernya.

“Semua orang Sunda yang tersinggung dengan ucapan Arteria menunggu, apakah partai tempat Arteria bernaung akan memberikan sanksi tegas kepada Arteria dengan melakukan PAW atau tidak. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari partai tempat Arteria bernaung agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Dikatakan Rahmat, etika bertutur kata dan pemahaman terhadap kultur budaya masyarakat serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman harus menjadi pedoman para pejabat. Budaya ketimuran, sopan santun, tidak boleh diganti dengan dalih apapun.

“Sehingga kasus Arteria Dahlan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar saling menghormati dan mencintai sesama warga bangsa,” pungkas Rahmat. (abas)

Previous Post

Polda Jabar Usut Kasus Dugaan Penipuan Ketua DPD Partai Demokrat

Next Post

Raker Hari Ke-2, Seluruh SKPD Paparkan Terkait Program Kegiatan 2022

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Next Post

Raker Hari Ke-2, Seluruh SKPD Paparkan Terkait Program Kegiatan 2022

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC