SUMEDANG,– Pemberitaan tentang pernyataan Arteria Dahlan di berbagai baik di media cetak dan elektronik termasuk di media sosial terus menjadi topik hangat. Berita tersebut tak lain ihwal penyataan sang anggota DPR RI yang telah menyinggung masyarakat Sunda.
Namun akhirnya, Ateria Dahlan meminta maaf. Padahal awalnya Arteria tidak mau meminta maaf dan bahkan seolah menantang dengan mempersilakan orang yang tidak suka atas pernyataannya tersebut mengadukannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Diketahui, permintaan maaf yang disampaikan Arteria dilakukan setelah dirinya menghadap pimpinan Partai PDI Perjuangan.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Sumedang Rahmat Juliadi menilai, permintaan maaf yang disampaikan Arteria Dahlan tidak cukup. Bahkan permintaan maafnya pun seolah “terpaksa” setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak.
“Hal ini sangat tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan sangat kontradiktif dengan slogan partai dimana dia bernaung,” ujar Rahmat, saat dihubungi media ini, Sabtu (22/1/2022) pagi.
Hanya, tutur Rahmat, masalahnya Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di pengadilan dan dipidanakan karena pernyataannya itu.
“Sebagai anggota DPR RI, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai mana diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3),” kata politisi PKS ini.
Dijelaskan, poin terpenting dari hak imunitas anggota DPR adalah tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR, meskipun Arteria sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Dewan Adat Sunda bersama dengan perwakilan adat minang karena dinilai telah melanggar Undang Undang Dasar dan UU ITE.
“Dalam prespektif yang lebih spesifik, selama ucapan dan statmen anggota DPR dilakukan di lingkungan parlemen, maka tidak dapat dipidanakan. Hak imunitas anggota DPR gugur bila anggota dewan melanggar kode etik semisal membocorkan hasil rapat tertutup, hak imunitas juga tidak berlaku untuk anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Rahmat.
Namun demikian, Rahmat menilai pernyataaan Arteria yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung dan kapasitas Arteria sebagai anggota DPR, maka ucapannya yang menuai kemarahan warga Sunda itu tidak dapat diproses secara hukum.
“Terlepas dari lingkup hukumnya dan hak imunitas yang disandang, hal ini harus segera diclearkan dan dia harus diberikan sanksi tegas oleh partai tempat Arteria bernaung. Karena dalam hal ini hanya partai yang bisa memberikan sanksi kepada anggotanya, apabila dianggap telah melakukan hal yang tidak pantas dan bahkan bisa merugikan partai,” bebernya.
“Semua orang Sunda yang tersinggung dengan ucapan Arteria menunggu, apakah partai tempat Arteria bernaung akan memberikan sanksi tegas kepada Arteria dengan melakukan PAW atau tidak. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari partai tempat Arteria bernaung agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat, etika bertutur kata dan pemahaman terhadap kultur budaya masyarakat serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman harus menjadi pedoman para pejabat. Budaya ketimuran, sopan santun, tidak boleh diganti dengan dalih apapun.
“Sehingga kasus Arteria Dahlan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar saling menghormati dan mencintai sesama warga bangsa,” pungkas Rahmat. (abas)