• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

red cyber by red cyber
Oktober 1, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, (30/9/ 2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, serta kepala SKPD Pemkot Bandung.

Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilakukan pada 30 September 2024 siang, sebelum pelaksanaan rapat paripurna.

Sebelum tahapan pengambilan keputusan oleh forum Rapat Paripurna, disampaikan laporan Badan Anggaran yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024, oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman Fauzi, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.

Setelah disetujui forum Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Baca juga :  Kol. Inf. Yusep Sudrajat ; Masalah Citarum Kian Meluas Namun Tetap harus Tuntas

“Kepada Yth. rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pj Wali Kota menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, di rapat paripurna itu.

Rencana Kerja DPRD

Selain itu, pada pada rapat paripurna ini dilaksanakan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026. Sesuai arahan dari Kemendagri RI, rencana kerja yang akan ditetapkan tersebut adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 tahun ke depan (N+2) atau Rencana kerja DPRD Tahun 2026.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan”.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

Baca juga :  Angka Konfirmasi Covid-19 Kota Bandung Terkendali

Mengacu pada ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2026 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan terhadap Usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung Tahun 2026 menjadi Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Tahun 2026 dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026.

Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.**

 

Previous Post

Layak Menang! BERTAJI Perpaduan Ideal Antara Birokrat dan Politisi Berpengalaman di OKU

Next Post

Ketua DPRD: Pelayanan Optimal Pada Publik Jadi Salah Satu Bentuk Pengaplikasian Pancasila

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Ketua DPRD: Pelayanan Optimal Pada Publik Jadi Salah Satu Bentuk Pengaplikasian Pancasila

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC