• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Raperda Kesejahteraan Sosial Bandung Tegaskan Pendekatan Humanis, PMKS Resmi Jadi PPKS

Raperda Kesejahteraan Sosial Bandung Tegaskan Pendekatan Humanis, PMKS Resmi Jadi PPKS

cyber by cyber
Februari 22, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Perubahan signifikan mewarnai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial Kota Bandung. Salah satu poin krusial adalah penggantian istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Pergantian istilah tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi yang tengah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan dan dinamika sosial terkini.

Pergeseran Perspektif: Dari Masalah ke Pelayanan

Selama ini, istilah PMKS digunakan untuk menyebut kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, penyandang disabilitas, hingga korban bencana. Namun, dalam kebijakan nasional terbaru, terminologi tersebut diubah menjadi PPKS.

Pendekatan baru ini menitikberatkan pada perspektif pelayanan dan pemenuhan hak. Warga tidak lagi diposisikan sebagai “penyandang masalah”, melainkan sebagai individu yang berhak memperoleh pelayanan sosial secara layak dan bermartabat.

Baca juga :  Rapat Bersama TP2D, Andi Rudi Latif Dorong Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis SDM di Tanah Bumbu

Penyesuaian istilah ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sekaligus memperkuat paradigma pelayanan yang lebih humanis.

Standar Nasional LKS Diintegrasikan

Selain perubahan terminologi, raperda juga mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam aturan daerah. LKS memiliki peran penting dalam mendampingi dan memberikan layanan kepada PPKS, mulai dari anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya.

Dengan penerapan standar nasional, diharapkan kualitas pelayanan LKS di Kota Bandung semakin profesional, terukur, dan akuntabel. Aspek administrasi, tata kelola, hingga pelaporan menjadi bagian yang diperkuat dalam regulasi baru tersebut.

Pengawasan Diperkuat, Partisipasi Dibuka

Pansus 12 juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan agar perda yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Implementasi di lapangan menjadi perhatian utama, termasuk memastikan lembaga dan pihak terkait menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Raperda ini turut membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Baca juga :  Dukung Percepat Vaksinasi, Brimob Jabar Kawal Kedatangan Vaksin Covid 19

Perda Baru yang Lebih Adaptif

Perubahan substansi dalam raperda yang mencapai lebih dari separuh isi aturan lama menjadi dasar pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan pembentukan perda baru. Regulasi yang diperbarui ini dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta tantangan sosial yang semakin kompleks.

Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Jika resmi berlaku, perda baru tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung—dengan pendekatan yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada hak pelayanan masyarakat.

Perubahan istilah dari PMKS menjadi PPKS pun menjadi simbol pergeseran paradigma: dari sekadar penanganan masalah menuju pemenuhan hak dan pelayanan sosial yang lebih bermartabat. *adv

Tags: dprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12Raperda
Previous Post

Perkuat Mutu Pelayanan RSUD dan Puskesmas, Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship Tahun 2026

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia ASRI

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Penataan Kota dan Gerakan Indonesia ASRI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC