BANDUNG, – Perubahan signifikan mewarnai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial Kota Bandung. Salah satu poin krusial adalah penggantian istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pergantian istilah tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi yang tengah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan dan dinamika sosial terkini.
Pergeseran Perspektif: Dari Masalah ke Pelayanan
Selama ini, istilah PMKS digunakan untuk menyebut kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, penyandang disabilitas, hingga korban bencana. Namun, dalam kebijakan nasional terbaru, terminologi tersebut diubah menjadi PPKS.
Pendekatan baru ini menitikberatkan pada perspektif pelayanan dan pemenuhan hak. Warga tidak lagi diposisikan sebagai “penyandang masalah”, melainkan sebagai individu yang berhak memperoleh pelayanan sosial secara layak dan bermartabat.
Penyesuaian istilah ini dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sekaligus memperkuat paradigma pelayanan yang lebih humanis.
Standar Nasional LKS Diintegrasikan
Selain perubahan terminologi, raperda juga mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam aturan daerah. LKS memiliki peran penting dalam mendampingi dan memberikan layanan kepada PPKS, mulai dari anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya.
Dengan penerapan standar nasional, diharapkan kualitas pelayanan LKS di Kota Bandung semakin profesional, terukur, dan akuntabel. Aspek administrasi, tata kelola, hingga pelaporan menjadi bagian yang diperkuat dalam regulasi baru tersebut.
Pengawasan Diperkuat, Partisipasi Dibuka
Pansus 12 juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan agar perda yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Implementasi di lapangan menjadi perhatian utama, termasuk memastikan lembaga dan pihak terkait menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Raperda ini turut membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Perda Baru yang Lebih Adaptif
Perubahan substansi dalam raperda yang mencapai lebih dari separuh isi aturan lama menjadi dasar pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan pembentukan perda baru. Regulasi yang diperbarui ini dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman serta tantangan sosial yang semakin kompleks.
Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Jika resmi berlaku, perda baru tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung—dengan pendekatan yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada hak pelayanan masyarakat.
Perubahan istilah dari PMKS menjadi PPKS pun menjadi simbol pergeseran paradigma: dari sekadar penanganan masalah menuju pemenuhan hak dan pelayanan sosial yang lebih bermartabat. *adv












