BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, raperda tersebut memasuki tahapan konsultasi ke kementerian terkait serta proses evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa secara substansi pembahasan regulasi telah selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi dan evaluasi guna memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan ketentuan nasional.
“Pembahasan sudah selesai. Kini tinggal konsultasi ke kementerian dan evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menjelaskan, raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Materi yang diatur mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga aspek pembiayaan.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasinya di daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Pengaturannya meliputi mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan hasil audit akuntan publik, dokumentasi kegiatan, serta laporan penyaluran dana.
“Pelaporan menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Sementara itu, pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus pengaturannya adalah penguatan fungsi monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di daerah.
“Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sosial,” jelasnya.
Adapun ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, raperda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi tersebut juga memberikan mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. *adv












