• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Raperda Kesejahteraan Sosial Tuntas Dibahas, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Lanjut ke Tahap Harmonisasi Nasional

Raperda Kesejahteraan Sosial Tuntas Dibahas, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Lanjut ke Tahap Harmonisasi Nasional

cyber by cyber
Februari 26, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, raperda tersebut memasuki tahapan konsultasi ke kementerian terkait serta proses evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa secara substansi pembahasan regulasi telah selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi dan evaluasi guna memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan ketentuan nasional.

“Pembahasan sudah selesai. Kini tinggal konsultasi ke kementerian dan evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Materi yang diatur mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga aspek pembiayaan.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar terus Patroli Harkamtibmas

Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasinya di daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Pengaturannya meliputi mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan hasil audit akuntan publik, dokumentasi kegiatan, serta laporan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus pengaturannya adalah penguatan fungsi monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di daerah.

Baca juga :  Kapolda Jabar Beri Surprise kepada Pangdam lll / SLW Saat Hut TNI ke 77

“Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sosial,” jelasnya.

Adapun ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, raperda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi tersebut juga memberikan mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. *adv

Tags: dprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12RaperdaSusanto Triyogo Adiputro
Previous Post

Aksi Bajual Wadai 2026 Jadi Penggerak UMKM, Andi Irmayani Tunjukkan Dukungan Nyata

Next Post

Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
PARLEMEN

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di UPTD Puskesmas Kota Bandung, di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 13, 2026
Featured

Dinsos Kota Bandung Gelar Bimbingan Sosial Keluarga Lansia

Mei 13, 2026
Next Post

Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC