• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Raperda Kesejahteraan Sosial Tuntas Dibahas, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Lanjut ke Tahap Harmonisasi Nasional

Raperda Kesejahteraan Sosial Tuntas Dibahas, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Lanjut ke Tahap Harmonisasi Nasional

cyber by cyber
Februari 26, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, raperda tersebut memasuki tahapan konsultasi ke kementerian terkait serta proses evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa secara substansi pembahasan regulasi telah selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi dan evaluasi guna memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan ketentuan nasional.

“Pembahasan sudah selesai. Kini tinggal konsultasi ke kementerian dan evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Materi yang diatur mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga aspek pembiayaan.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Kembali Patroli ke Daerah Rawan Bencana Longsor

Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasinya di daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), raperda ini mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Pengaturannya meliputi mekanisme perizinan, sanksi administratif, serta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan hasil audit akuntan publik, dokumentasi kegiatan, serta laporan penyaluran dana.

“Pelaporan menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merujuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus pengaturannya adalah penguatan fungsi monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di daerah.

Baca juga :  Antisipasi Balapan Liar dan Knalpot Bising Jajaran Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Razia

“Dengan aturan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga sosial,” jelasnya.

Adapun ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, raperda ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi tersebut juga memberikan mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung semakin tertib, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. *adv

Tags: dprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12RaperdaSusanto Triyogo Adiputro
Previous Post

Aksi Bajual Wadai 2026 Jadi Penggerak UMKM, Andi Irmayani Tunjukkan Dukungan Nyata

Next Post

Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Pengamat Tata Kota ITB, Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC