TANAH BUMBU, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat atau pertemuan, monitoring dan evaluasi (Monev) secara virtual bersama Pemerintah Kabupaten Tanah, bertempat di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (10/02/2021).
Monev tersebut Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu Ambo Sakka, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Andriansyah.
Dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan, fungsi dan tugasnya melakukan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi ini sesuai dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru bicara KPK Untung Wicaksono dalam pertemuan tersebut mengatakan, titik rawan korupsi dalam pengunaan APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses perizinan dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Selain hal diatas ada juga terkait rekruitmen, promosi, rotasi, kepegawaian dan di sektor pelayanan. Ini semua sangat rawan dilakukan korupsi,” katanya. (Ag)












