CIREBON,- Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly terkait berbagai permasalahan serta penyimpangan lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas), menjadi atensi penting Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reinhard Silitonga untuk menangani hal tersebut
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.2-PK.02.10.02-143 Tanggal 1 April 2021 perihal rangkaian kegiatan razia serentak dalam peringatan hari bakti pemasyarakatan ke 57 tahun 2021, Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon melakukan razia di Lapas Kelas I Cirebon, Selasa (6/4/2021) pukul 20.00 -22.00 Wib.
“Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Cirebon Kota 15 orang dan BNNK 5 orang, melakukan penggeledahan kamar hunian yang dihuni 688 orang warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya mencegah masuknya barang terlarang,” jelas Kalapas Cirebon melalui Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sukarno Ali, saat menggelar jumpa pers, usai pelaksanaan razia, Selasa malam.
Dari penggeledahan itu, tambah Ali, petugas menemukan sejumlah barang elektronik seperti kipas angin, magic com, dan dua buah HP. Selain itu, petugas juga mendapati obeng, pisau kater dan senjata mainan. Sementara obat-obatan tidak ditemukan.
“Dengan diketemukannya barang terlarang tersebut di dalam lapas, maka ini merupakan bukti nyata dan serius dalam memberantas barang terlarang. Kami telah berusaha mencegah masuknya barang terlarang ini melalui alat pengamanan kami seperti X-ray, metal detector, maupun pemeriksaan secara manual,” jelasnya.
Penggeledahan pada Lapas Kelas l Cirebon ini sebagai bentuk atensi penting Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu berantas narkoba, deteksi dini gangguan keamanan ketertiban dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. [Pur]