• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rumah DP Rp 0 Tidak Boleh Dijadikan Obyek Investasi

Rumah DP Rp 0 Tidak Boleh Dijadikan Obyek Investasi

red cyber by red cyber
Maret 24, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko memastikan hunian dengan down payment (DP) atau uang muka Rp 0 tidak boleh dijadikan sebagai obyek investasi.

Sarjoko mengatakan, salah satu syarat penerima manfaat rumah DP Rp 0 adalah warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah atau lahan dan diberikan untuk kepemilikan rumah pertama.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Jadi unit tersebut harus sebagai tempat tinggal para warga penerima manfaat, bukan sebagai obyek investasi,” kata Sarjoko dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, dalam pergub yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut, terdapat ketentuan yang melarang unit hunian untuk dipindahtangankan dan disewakan.

Baca juga :  Bersama Dandim dan Pimpinan OPD, Pj. Bupati Maybrat Melayat ke Rumah Duka

“Ada ketentuan yang melarang untuk dipindatangankan atau disewa atau dikontrakan,” tutur Sarjoko.
buy symbicort online https://ponderapharma.com/wp-content/themes/twentythirteen/inc/php/symbicort.html no prescription

Kekhawatiran unit hunian DP Rp 0 dijadikan investasi muncul sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 10 Juni 2020. Dengan adanya keputusan ini, maka kebijakan tersebut telah berlaku selama hampir satu tahun.

Baca juga :  Bentuk Kemangunggalan TNI, Babinsa 1217 Hadiri Halal Bihalal Himasul

Sarjoko menegaskan, kenaikan batas atas penghasilan tersebut mampu memperluas penerima manfaat. Sebab, menurutnya, masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 14,8 juta juga membutuhkan hunian di Ibu Kota.

Selain itu, perubahan batas atas penghasilan juga diklaim tidak akan berpengaruh pada penjualan unit hunian. Bahkan, keputusan ini diyakini semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” kata Sarjoko melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021). *

Previous Post

Pengelola Apartemen Diminta Bantu Cegah Prostitusi Online

Next Post

Pemprov DKI Upayakan Sebagian Sekolah Dibuka Awal Tahun Ajaran Baru

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post
Ilustrasi siswa SD

Pemprov DKI Upayakan Sebagian Sekolah Dibuka Awal Tahun Ajaran Baru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC