• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Upaya Peredaran 20 Kilogram Sabu

Satnarkoba Polrestabes Bandung Gagalkan Upaya Peredaran 20 Kilogram Sabu

red cyber by red cyber
Juni 27, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Dua orang tersangka berinisial EI dan JS diamankan oleh Sat Narkoba Polrestabes Bandung terkait dengan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Total 20 kilogram sabu berhasil diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu.

“Tersangka yang sudah kami amankan ada dua tersangka dan ditahan di Satnarkoba Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/6/2022).

Mulanya, menurut Kapolrestabes Bandung polisi mengamankan EI dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EI memperoleh sabu itu dari Pekanbaru dan diperintahkan oleh dua pelaku lain yang kini berstatus sebagai DPO. EI dijanjikan bakal menerima sejumlah uang ratusan juta bila berhasil mengantarkan sabu.
buy elavil online http://www.biop.cz/fotky/nahledy/photo/elavil.html no prescription

Baca juga :  Operasi Yustisi PPKM Skala Micro dan Penegakan Disiplin Prokes Terus di Lakukan Polres Garut

“Bahwa El baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 20 kilogram di Pekanbaru,” ucap nya.

Barang bukti sabu yang diperoleh EI, kata Kapolrestabes Bandung lalu disimpan oleh EI di kediaman temannya yakni JS. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah agar tak diketahui oleh petugas. Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram.

“Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram,” ungkap dia.

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Winong

Menurut Kombespol Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.

“Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.**

Previous Post

Polsek Regol Polrestabes Antisipasi Kemacetan Yanmas Pagi

Next Post

Fly Over Kopo Bakal Resmi Digunakan Agustus Mendatang

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Fly Over Kopo Bakal Resmi Digunakan Agustus Mendatang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC