• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame di Tanjungsari

Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame di Tanjungsari

PPNS Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., Menjelaskan Mekanisme Pemasangan Reklame Sesuai Aturan

red cyber by red cyber
2023-11-08
in Featured, Peristiwa
0
Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tengah membongkar reklame yang dipasang pada tiang trafficlight di Tanjungsari, Rabu (8/11/2023)

Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tengah membongkar reklame yang dipasang pada tiang trafficlight di Tanjungsari, Rabu (8/11/2023)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang membongkar sejumlah reklame baik komersil maupun non komersil di wilayah Kecamatan Tanjungsasri, Rabu (8/11/2023).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., mengatakan, sejumlah yang diantaranya berada di depan pintu exit Tol Pamulihan ditertibkan karena melanggar ketentuan, seperti dipasang pada sarana lalu lintas (tiang trafficlight).

“Dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara, maka perlu dilakukan penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal, kepada PatroliCyber.com.

Ia menjelaskan, pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Sumedang harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan ketertiban serta memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame.

Baca juga :  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

“Adapun kewajiban penyelenggara reklame, antara lain mentaati ketentuan penyelenggaraan pemasangan yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; memperoleh izin dari bupati; memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi terpasang; melakukan pencabutan dan atau pembersihan atas atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang terpasang dan telah habis masa berlaku izinnya,” papar Rizzal.

Ia juga menegaskan, jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, maka penyelenggara reklame bertanggungjawab atas risiko yang ditimbulkan.

“Bagi setiap orang atau badan hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, harus mendapatkan izin dari Bupati Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, khusus untuk atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbil yang bersifat Non Komersil” katanya.

Sedangkan bagi pemasangan, atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat Komersil, izin harus ditempuh melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Bupati Tanbu Geram, Banyak Kepala SKPD tak Hadir Saat Musrenbang

“Adapun visual gambaran itu, merupakan pemasangan reklame pada media ruang lalu lintas, tidak boleh ditempatkan pada pengatur, pengendali lalu lintas dan perlengkapan yang telah ditetapkkan dalam rencana induk kebutuhan fasilitas lalulintas, termasuk penyampaian pesan reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum,” papar Rizzal.

Rizzal mengungkapkan, penertiban rutin dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang atas reklame komersil dan non komersil, termasuk di dalamnya terhadap pemasangan alat peraga sementara (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami berharap agar penyelenggara reklame dapat menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri, dari setiap warga Kabupaten Sumedang khususnya dan yang melaksanakan kegiatan usaha di Sumedang,” pungkas Rizzal. (Abas)

Previous Post

Piala Dunia U-17, Polres Sumedang Kerahkan 227 Personel

Next Post

Sekda Tanbu Ambo Sakka Membuka Pelatihan Relawan Kebencanaan 2023

BeritaTerkait

Featured

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Featured

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12
Featured

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12
Featured

Melalui Zakat Pendidikan, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa ke Tunisia

2025-07-12
Featured

Komisi II DPR RI Tinjau PNBP Sektor Pertanahan, Sumedang Jadi Magnet Investasi lahan

2025-07-11
Next Post

Sekda Tanbu Ambo Sakka Membuka Pelatihan Relawan Kebencanaan 2023

No Result
View All Result

Berita Terkini

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Bumbu Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

2025-07-12

Wujudkan Visi Misi Bupati Tanah Bumbu, DLH Tanbu Gelar Kegiatan Tukar Sampah Dengan Sembako di Desa Sari Mulya

2025-07-12

Melalui Zakat Pendidikan, BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa ke Tunisia

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC