• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame di Tanjungsari

Satpol PP Sumedang Bongkar Sejumlah Reklame di Tanjungsari

PPNS Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., Menjelaskan Mekanisme Pemasangan Reklame Sesuai Aturan

red cyber by red cyber
November 8, 2023
in Featured, Peristiwa
0
Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tengah membongkar reklame yang dipasang pada tiang trafficlight di Tanjungsari, Rabu (8/11/2023)

Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang tengah membongkar reklame yang dipasang pada tiang trafficlight di Tanjungsari, Rabu (8/11/2023)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang membongkar sejumlah reklame baik komersil maupun non komersil di wilayah Kecamatan Tanjungsasri, Rabu (8/11/2023).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., mengatakan, sejumlah yang diantaranya berada di depan pintu exit Tol Pamulihan ditertibkan karena melanggar ketentuan, seperti dipasang pada sarana lalu lintas (tiang trafficlight).

“Dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara, maka perlu dilakukan penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal, kepada PatroliCyber.com.

Ia menjelaskan, pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Sumedang harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan ketertiban serta memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame.

Baca juga :  Situ Rawa Binong Diusulkan Jadi Ikon Kabupaten Bekasi

“Adapun kewajiban penyelenggara reklame, antara lain mentaati ketentuan penyelenggaraan pemasangan yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; memperoleh izin dari bupati; memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi terpasang; melakukan pencabutan dan atau pembersihan atas atribut, bendera, spanduk, poster, dan umbul-umbul yang terpasang dan telah habis masa berlaku izinnya,” papar Rizzal.

Ia juga menegaskan, jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, maka penyelenggara reklame bertanggungjawab atas risiko yang ditimbulkan.

“Bagi setiap orang atau badan hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, harus mendapatkan izin dari Bupati Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, khusus untuk atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbil yang bersifat Non Komersil” katanya.

Sedangkan bagi pemasangan, atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat Komersil, izin harus ditempuh melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.

Baca juga :  Brimob Jabar: Jangan Lalai Prokes, Penyebaran Covid 19 Sangat Cepat

“Adapun visual gambaran itu, merupakan pemasangan reklame pada media ruang lalu lintas, tidak boleh ditempatkan pada pengatur, pengendali lalu lintas dan perlengkapan yang telah ditetapkkan dalam rencana induk kebutuhan fasilitas lalulintas, termasuk penyampaian pesan reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum,” papar Rizzal.

Rizzal mengungkapkan, penertiban rutin dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang atas reklame komersil dan non komersil, termasuk di dalamnya terhadap pemasangan alat peraga sementara (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami berharap agar penyelenggara reklame dapat menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri, dari setiap warga Kabupaten Sumedang khususnya dan yang melaksanakan kegiatan usaha di Sumedang,” pungkas Rizzal. (Abas)

Previous Post

Piala Dunia U-17, Polres Sumedang Kerahkan 227 Personel

Next Post

Sekda Tanbu Ambo Sakka Membuka Pelatihan Relawan Kebencanaan 2023

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Sekda Tanbu Ambo Sakka Membuka Pelatihan Relawan Kebencanaan 2023

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC