• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

red cyber by red cyber
Februari 18, 2025
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran ungkap tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama.

Pertama, tersangka ditangkap di TKP wilayah bulak laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 W

“Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.

Baca juga :  Kolaborasi Seluruh Unit Polsek Andir Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.

“Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” ungkap Mujianto.

Kedua, tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

Baca juga :  AIPDA Anton Lakukan Pengamanan Kegiatan Sosialisasi Kerukunan dan Toleransi Umat Beragama di Wilayah Kota Cimahi

“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” paparnya

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. Supriatna

Previous Post

Pembukaan TMMD ke-123 di Wilayah Kodim 0625 Pangandaran Berlangsung Lancar

Next Post

Kecamatan Cileunyi Memulai Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Kecamatan Cileunyi Memulai Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC