Cirebon,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenakan denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 – Rp 150.000. Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020 dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, denda dikenakan kepada warga yang sedang berada ditempat umum. Dan pihak yang berwenang memberikan denda adalah TNI,Polri dan Satpol PP di wilayah setempat.
buy clomid online https://mexicanpharmacyonlinerx.net/dir/clomid.html no prescription
Dengan adanya peraturan baru tersebut Polri khususnya Korps Brimob bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada warga tentang penggunaan masker yang baik dan benar dengan menggunakan masker kain baik masker medis untuk melindung sistem pernafasan kita dari virus Corona.
Personil Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimobda Jabar Bripka Ade Nana memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga yang sedang beraktifitas di Terminal Harjamukti Kota Cirebon tentang peraturan Gubernur yang terbaru. Sabtu(18-08-2020)
Seperti yang disampaikan Bapak Dansat Brimob Satbrimobda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., kepada para anggotanya agar terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Indonesia serta mengurangi resiko penularan virus Corona.
Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., menambahkan “kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat”.
“Ini merupakan wujud Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Cirebon, untuk menciptakan rasa aman serta memutus mata rantai virus Corona″, ujar Kombes Pol. Asep Saepudin.
Ia juga menegaskan ” Jangan anggap remeh virus Corona ini, Karna virus ini sudah menjadi pandemi. Kita harus waspada dan kita harus melindungi masyarakat, khususnya Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal”. Tutupnya.
Harapan kami dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mawas diri akan penggunaan masker dan memahami akan fungsi dari masker itu sendiri.
Yadi