• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

Selamatkan 13 Juta Orang, Polda Jabar Sita Sabu Seberat 13 Kg

cyber by cyber
2019-10-08
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 13 Kg. sekaligus berhasil menyelamatkan 13 juta orang.

Kronologis terungkapnya kasus tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2019 sekitar jam 06.00 Wib.petugas melakukan penangkapan tersangka :“AP,“AS, DS, dan A masih dalam pencarian petugas, sekaligus Diamankan barang bukti 1 (Satu) karung putih berisi 13 (tiga belas) bungkus besar tea china berlakban hitam berisi Narkotika jenis sabu, yang berada di belakang pintu. etugas berhasil mengamankan tiga tersangka AS, AP, DS di Perum BTN Pasir Gde Raya Kabupaten Cianjur

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP / 1017 / IX / 2019 / JABAR , TGL 28 September 2019” tutur Kapolda Jabar Ir Jen Pol Rudi Sufahriadi dalam Konferensi persnya kepada wartawan di Mapolda Jabar Selasa (

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver, 5 (lima) unit Hp berbagai merk, 1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram, ( tiga belas Ribu delapan puluh delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas) kilo Gram.

Baca juga :  DPRD Jabar Nilai Kebutuhan Tenaga Kesehatan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI. NO.35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA.Ancaman hukuman max 20 tahun penjara” tutur Kapolda.

Dikatakan Kapolda, perkiraan yang diselamtakan, Asumsi penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10 (satu)orang penyalahguna 1 (satu orang x 13.000 gram = 13.000 orang

Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000 Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000 (tiga belas juta) orang.
“Dalam perkara ini para pelaku telah melanggar hukum sebagaimana telah diatu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 132 ayat (1)“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112, pelaku dipidanadengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut” jelas Kapolda.

Baca juga :  Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya, Dansat Brimob Jabar Pastikan Persipan Personel

Sementara dalam Pasal 114 ayat (2), Kapolda menambahkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogramatau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana, denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Pasal 112 ayat (2), dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksudpada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelakudipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1l3 (sepertiga)” pungkasnya

YADI

Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar: di Cianjur Seorang Paman Tega Sekap dan Menggarap Keponakannya Sendiri

Next Post

Sektor 21 Membuka Lubang IPAL di PT. Nickel Chrome Indojaya & PT Rajawali Hiyoto Cimahi

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23
Featured

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23
Featured

Jajaran Polres Bitung Bersama Bhayangkari Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70

2025-09-22
Featured

Ribuan Jamaah Hadiri Haul Ke-22 Guru Cantung: Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

2025-09-22
Featured

Korban Sengatan Listrik Tuntut PLN Rp5 Miliar

2025-09-20
Featured

BRI Peduli Salurkan Bantuan Program “Yok Kita GAS” di Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka Kota Bandung

2025-09-20
Next Post

Sektor 21 Membuka Lubang IPAL di PT. Nickel Chrome Indojaya & PT Rajawali Hiyoto Cimahi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Bitung Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Sulawesi Utara Ke-61

2025-09-23

Sulawesi Utara Rayakan HUT Ke-61: “YSK-VICTORY” Jadi Momentum Membangun Daerah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2025-09-23

AKBP Albert Zai Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan di Lingkungan Polres Bitung

2025-09-23

Sumedang Tawarkan Proyek Senilai Rp139 Miliar

2025-09-23

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK

2025-09-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC