• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung

Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung

cyber by cyber
Januari 5, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sir Djohan SH MH, akan memimpin sidang banding perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bandung, Sir Djohan akan didampingi oleh hakim anggota Muzaini Achmad SH MH dan Afninur Kamaroesid SH.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sir Djohan SH MH. (Foto Net)

Tercatat, berkas banding dikirim pada tanggal 28 Desember 2020 lalu dengan surat bernomor W11.U1/7590/HN.02.02/XII/2020. Adapun putusan banding tercatat dengan nomor 28/PID.TPK/2020/PT BDG.

Sebagaimana diketahui, jaksa komisi anti rasuah (26/10/2020) mengajukan nota banding atas putusan majelis hakim terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca juga :  Kapolsek Sukasari Polrestabes Bandung Pengecekan Personil Pospam Ops Ketupat Lodaya 2022

Saat itu, upaya banding yang dilakukan KPK cukup mengejutkan. Pasalnya, vonis lima tahun penjara Kadar Slamet yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, lebih tinggi dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut.

Tak cuma itu, Hakim Benny juga menolak mentah-mentah permohonan Justice Collaborator (JC) Kadar Slamet yang semula dikabulkan oleh KPK. Puncaknya, majelis hakim juga menambah besaran uang pengganti Kadar Slamet dari tuntutan Rp5,8 miliar menjadi Rp9,2 miliar.

Kadar Slamet (FotoNet)

Sedangkan untuk Tomtom, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Bedanya, hakim mengurangi pidana pembayaran uang pengganti (PUP) Tomtom dari tuntutan Rp7,1 miliar menjadi Rp5,1 miliar.

Baca juga :  Penjelasan Gubernur Jakarta Soal Warganya yang Meninggal Usai Divaksin

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kadar dan Tomtom merupakan pelaku utama bersama-sama dengan Herry Nurhayat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp69,6 miliar.

Kata hakim, Kadar dan Tomtom terbukti meminta penambahan anggaran pada Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung dari semula Rp15 miliar menjadi Rp123 miliar.

“Penambahan anggaran itu tanpa prosedur yang benar dan bertentangan dengan hukum,” ujar Hakim. (DRY)

Previous Post

Puluhan Personel Polresta Cirebon Diterjunkan untuk Bantu Korban Puting Beliung

Next Post

Rusak Parah, DPRD Sumedang Desak Jalan Kolonel Ahmad Syam Diperbaiki

BeritaTerkait

Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Next Post

Rusak Parah, DPRD Sumedang Desak Jalan Kolonel Ahmad Syam Diperbaiki

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC