• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
Home Featured

Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung

cyber by cyber
2021-01-05
in Featured, Hukum
0
Sir Djohan Pimpin Sidang Banding Skandal Korupsi RTH Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sir Djohan SH MH, akan memimpin sidang banding perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bandung, Sir Djohan akan didampingi oleh hakim anggota Muzaini Achmad SH MH dan Afninur Kamaroesid SH.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sir Djohan SH MH. (Foto Net)

Tercatat, berkas banding dikirim pada tanggal 28 Desember 2020 lalu dengan surat bernomor W11.U1/7590/HN.02.02/XII/2020. Adapun putusan banding tercatat dengan nomor 28/PID.TPK/2020/PT BDG.

Sebagaimana diketahui, jaksa komisi anti rasuah (26/10/2020) mengajukan nota banding atas putusan majelis hakim terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

BacaJuga

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar

2021-01-19
Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar  Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi

Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi

2021-01-18

Saat itu, upaya banding yang dilakukan KPK cukup mengejutkan. Pasalnya, vonis lima tahun penjara Kadar Slamet yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, lebih tinggi dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut.

Tak cuma itu, Hakim Benny juga menolak mentah-mentah permohonan Justice Collaborator (JC) Kadar Slamet yang semula dikabulkan oleh KPK. Puncaknya, majelis hakim juga menambah besaran uang pengganti Kadar Slamet dari tuntutan Rp5,8 miliar menjadi Rp9,2 miliar.

Kadar Slamet (FotoNet)

Sedangkan untuk Tomtom, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Bedanya, hakim mengurangi pidana pembayaran uang pengganti (PUP) Tomtom dari tuntutan Rp7,1 miliar menjadi Rp5,1 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kadar dan Tomtom merupakan pelaku utama bersama-sama dengan Herry Nurhayat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp69,6 miliar.

Kata hakim, Kadar dan Tomtom terbukti meminta penambahan anggaran pada Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung dari semula Rp15 miliar menjadi Rp123 miliar.

“Penambahan anggaran itu tanpa prosedur yang benar dan bertentangan dengan hukum,” ujar Hakim. (DRY)

Previous Post

Puluhan Personel Polresta Cirebon Diterjunkan untuk Bantu Korban Puting Beliung

Next Post

Rusak Parah, DPRD Sumedang Desak Jalan Kolonel Ahmad Syam Diperbaiki

BeritaTerkait

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar
Featured

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar

2021-01-19
Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar  Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi
Featured

Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi

2021-01-18
Tim SAR Gabungan Brimob Jabar Kembali Temukan 3 Korban  Longsor Bojongkondang
Featured

Tim SAR Gabungan Brimob Jabar Kembali Temukan 3 Korban Longsor Bojongkondang

2021-01-18
Brimob Jabar Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Santri yang Tertimpa Bangunan
Featured

Brimob Jabar Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Santri yang Tertimpa Bangunan

2021-01-18
Brimob Jabar: Pentingnya Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja
Featured

Brimob Jabar: Pentingnya Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

2021-01-18
Sambangi Warga Gempol, Brimob Jabar Ingatkan Kembali Prokes
Featured

Sambangi Warga Gempol, Brimob Jabar Ingatkan Kembali Prokes

2021-01-18
Next Post
Rusak Parah, DPRD Sumedang Desak Jalan Kolonel Ahmad Syam Diperbaiki

Rusak Parah, DPRD Sumedang Desak Jalan Kolonel Ahmad Syam Diperbaiki

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar

Pos Indonesia Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel&Sulbar

2021-01-19
Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar  Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi

Satgas Aman Nusa II Brimob Jabar Bubarkan Kerumunan Massa di Cileunyi

2021-01-18
Tim SAR Gabungan Brimob Jabar Kembali Temukan 3 Korban  Longsor Bojongkondang

Tim SAR Gabungan Brimob Jabar Kembali Temukan 3 Korban Longsor Bojongkondang

2021-01-18
Brimob Jabar Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Santri yang Tertimpa Bangunan

Brimob Jabar Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Santri yang Tertimpa Bangunan

2021-01-18
Brimob Jabar: Pentingnya Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Brimob Jabar: Pentingnya Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

2021-01-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC