• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Skandal Korupsi RTH, Menanti ‘Nyanyian’ Dadang Suganda Tanah Terkait Fulus Pilkada Edi Sis

Skandal Korupsi RTH, Menanti ‘Nyanyian’ Dadang Suganda Tanah Terkait Fulus Pilkada Edi Sis

cyber by cyber
November 19, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Skandal rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, memasuki babak baru. Setelah majelis hakim mengetuk palu vonis untuk terpidana Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar, kini giliran terdakwa Dadang Suganda yang akan duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung. Terduga koruptor yang beken dengan sebutan Demang itu akan menjalani sidang perdana pada Senin (23/11/2020).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Dadang Suganda tercatat dengan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Dadang Suganda akan ‘digarap’ oleh enam orang jaksa penuntut, Haerudin, Budi Nugraha, Tito Jaelani, Muh Riduan, Putra Iskandar dan Moh Helmi Syarif.

Tidak tanggung-tanggung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat orang dekat mantan Sekda Edi Siswadi tersebut dengan dakwaan berlapis. Dadang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menjerat dia dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara Dadang Suganda, dipastikan akan menyedot animo publik Kota Kembang Bandung. Pasalnya, sederet nama pejabat dan mantan pejabat tinggi Pemkot Bandung, bakal ikut terseret dalam pusaran kasus rasuah yang merugikan keuangan negara Rp 69,6 miliar itu. Dipastikan, selain Wali Kota Bandung Oded M Danial, jaksa penuntut juga akan menghadirkan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai saksi.

Sebelumnya, saat hadir sebagai saksi di persidangan terpidana Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar (5/8/2020), Dadang Suganda mengaku diperintah Edi Siswadi untuk mengikuti program pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kata dia, saat itu Edi Siswadi membutuhkan uang untuk maju di kontestasi Pilwakot Bandung.  

”Saat itu dia mau pinjam untuk Pilwakot Bandung, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut,” ujarnya. 

Baca juga :  Evaluasi Kinerja, Itwasda Polda Jabar Gelar Audit Kinerja Tahun 2022 di Polresta Bandung

Dadang pun mengaku, pemberian pinjaman uang sebesar Rp10 miliar itu diberikan kepada Edi Siswadi secara bertahap. Bahkan, ada pinjaman lain sebesar Rp4,5 miliar. Dia menyebutkan, semua uang yang dipinjamkannya itu hingga kini belum dikembalikan.

Seperti makelar tanah lainnya, Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal atau NJOP plus 75 persen.

Sementara itu, KPK menduga Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Pemkot Bandung kemudian membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang setelah tanah tersebut tersedia. Ternyata, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada sejumlah pemilik tanah. 

KPK menyakini tersangka Dadang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

Sebagian dari uang ‘haram’ itu atau sekitar Rp 10 miliar dia berikan pada Edi Siswadi. Konon, digunakan Edi untuk menyuap hakim dalam persidangan kasus perkara Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi.

Dusta Rp 10 Miliar Edi Sis

Saat bersaksi di PN Tipikor Bandung (27/7/2020) Edi Siswadi mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Dadang Suganda berbentuk cek dalam kurun waktu Agustus 2012 hingga Maret 2013. 

“Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar. Bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013,” katanya.

Edi Siswadi yang saat ini berstatus sebagai napi kasus korupsi suap hakim bansos, mengaku sebagian besar uang yang diterima dari Dadang dia gunakan untuk mengurus perkara bansos di kejaksaan.

“Untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar. Saya gunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013),” ujarnya.

Saat menyampaikan kesaksiannya itu, Edi sempat meneteskan air mata. Ia mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. Ia tidak tahu apakah rumah yang dia gadaikan bakal mencukupi uang Rp 10 miliar itu. 

Baca juga :  Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026, Lomba Story Telling dan Pidato Semarakkan HUT Ke-23 Tanah Bumbu

“Rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali (dengan perkara korupsi-red). Itu rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri saya merelakannya,” kata dia, sambil sesekali menahan isak tangis.

Benarkah pengakuan Dadang dan Edi Sis bahwa aliran uang rasuah korupsi RTH Rp 10 miliar dipergunakan untuk mengurus perkara bansos? Benarkah Dadang Suganda meminjamkan uang tersebut kepada Edi Sis? Tentu sangat naif jika KPK mempercayai begitu saja ‘nyanyian’ kedua terduga koruptor RTH tersebut.

“Ahh itu hanya karangan Edi Sis, saat itu (pemberian uang Rp 10 miliar-red) masalah bansos sudah selesai. Semua yang terlibat kasus tersebut sudah dan sedang dijatuhi vonis,” ungkap sumber tepercaya kepada redaksi via aplikasi pesan Whats app (18/11/2020).

Diuraikan sumber, pemberian uang tersebut bukan pinjam meminjam. Saat itu, Edi Sis murni meminta kepada Dadang Suganda Rp 10 miliar untuk mengikuti kontestasi Pilwalkot Bandung 2013.

“Karena permintaan Edi Sis besar (Rp 10 miliar-red) anggaran RTH tanpa sepengetahuan wali kota naik menjadi Rp 123 miliar. Dadang Suganda yang minta dinaikan, Edi Sis mengiyakan,” ujar sumber.

Menurutnya, sangat mudah menerka adanya dusta terkait transaksi pinjam meminjam uang diantara Dadang dan Edi Sis.

“Di masyarakat sudah ramai ada transaksi pinjam meminjam seperti di bank macam gitu. Emang Dadang Suganda bank keliling,” ujar sumber, dengan dibumbui icon tawa.

Menarik memang, benarkah informasi yang dibocorkan sumber bahwa Edi Siswadi berdusta soal pinjaman uang kepada Dadang Suganda? Benarkah dusta pinjam-meminjam uang rasuah itu diinisiasi Edi Sis untuk menghindari jerat hukum KPK?

Tugas jaksa penuntut yang akan menyibak tabir gelap tersebut. Yang pasti, tidak ada kaitan sama sekali antara perkara bansos dengan RTH. Itu realita! (DRY) 

Previous Post

Perda Disahkan, Sumedang Sebagai Kabupaten Pariwisata Kian Terwujud

Next Post

Buntut Kerumunan Megamendung, Gubernur Jabar Pastikan Datang ke Mabes Polri

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post
Ridwan Kamil saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Buntut Kerumunan Megamendung, Gubernur Jabar Pastikan Datang ke Mabes Polri

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC