• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Stelly Gandawidjaja yang Berupaya Memenjarakan Kekasihnya, Dibongkar Kuasa Hukum Adetya Yessi Septiani

Stelly Gandawidjaja yang Berupaya Memenjarakan Kekasihnya, Dibongkar Kuasa Hukum Adetya Yessi Septiani

red cyber by red cyber
2024-10-15
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Perseteruan antara Stelly Gandawidjaja dan Aditya Yessi Septiani yang tak lain kekasihnya semakin memanas, di sidang lanjutan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jl. LLRE Martadinata, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Pasalnya, Stelly Gandawidjaja yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya di kasus perkara yang saat ini bergulir di PN Bandung tersebut, yang menjadikan proses persidangan pun tidak berlangsung lama.

Kuasa hukum Aditya, Nicko Sihombing membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya.

Bahkan, Nicko Sihombing menyoroti ketidakhadiran pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca juga :  Percepat Penanganan Covid-19, Polsek Andir Gelar Vaksinasi 500 Orang

“Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” ujar Nico saat ditemui di PN Bandung usai persidangan.

Nicko menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung, jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.

“Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP,” ucapnya.

Terkait Stelly Gandawidjaja yang mangkir di persidangan, Nico menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.

“Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?,” ujarnya.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Cek Pohon Rawan Tumbang di Jalan Lembang

Nicko juga menyebutkan, bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.

“Hubungan antara terdakwa dan Stelly hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan,” tambahnya.

Selanjutnya, Nicko pun menilai niat Stelly berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stelly Gandawidjaja berniat memenjarakan seorang perempuan.

“Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stelly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan,” tandas Nicko. **

Tags: Adetya Yessi SeptianiNicko SihombingStenly Gandawijaya
Previous Post

BPBD Tanbu Laksanakan Kegiatan Pengembangan Kapasitas TRC-PB

Next Post

Anggota Komisi B Indri Rindani, Sosialisasi Terkait Koperasi Masih Minim

BeritaTerkait

Featured

Loyalitas Untuk Sepakbola, Markus Horison Bentuk MH Soccer

2025-06-13
Featured

Bupati Sumedang Beri Pesan Khusus untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua

2025-06-13
Featured

Menteri PANRB Kuliah Umum di IPDN, Rektor: Praja IPDN Harus Membumi

2025-06-13
Featured

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sekda Kota Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

2025-06-13
Featured

Zaenal Ihsan, Sambut Baik Reaktivasi LABKUM PERS Kepengurusan Baru

2025-06-13
Ekonomi

Kolaborasi BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha

2025-06-12
Next Post

Anggota Komisi B Indri Rindani, Sosialisasi Terkait Koperasi Masih Minim

No Result
View All Result

Berita Terkini

Loyalitas Untuk Sepakbola, Markus Horison Bentuk MH Soccer

2025-06-13

Bupati Sumedang Beri Pesan Khusus untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua

2025-06-13

Pemkab Tanbu Menghadiri Indonesia Water & Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2025

2025-06-13

Ketua Dan Pengurus GOW Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bhakti 2025 – 2030,Resmi Dilantik

2025-06-13

Menteri PANRB Kuliah Umum di IPDN, Rektor: Praja IPDN Harus Membumi

2025-06-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC