• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tegas, Pemprov DKI Segel Kafe Melanggar Protokol Kesehatan

Tegas, Pemprov DKI Segel Kafe Melanggar Protokol Kesehatan

red cyber by red cyber
Juni 19, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalukan inspeksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Dikutip dari Indozone, rombongan Forkopimda memulai inspeksi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Lokasi pertama yang disambangi yakni sebuah kafe bernama di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kafe tersebut dinyatakan melanggar PPKM karena batas pengunjung melebihi kapasitas. Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan atau penutupan paksa sementara waktu.

Kemudian, rombongan kembali berjalan menuju lokasi ke dua yakni Kemang, Jakarta Selatan. Di sana, Forkopimda hanya memberikan edukasi-edukasi terkait prokes.

Baca juga :  SMK Budi Mandiri Tanjungsari Sumedang Berkunjung ke Diskominfo Banyumas

“Malam hari ini kami di jajaran Forkopimda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta.
buy strattera online http://petsionary.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/new/strattera.html no prescription

Ini berlangsung diseluruh wilayah Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).

Anies mengamini jika ada sejumlah lokasi yang disegel oleh pihaknya. Penyegelan lantaran tidak mengikuti aturan PPKM.

“Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung, kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampau,” beber Anies.

Baca juga :  Terbaik Kelola SAKIP, 5 Desa Dihadiahi Rp.100 Juta

Anies menyebut denda yang akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar yakni denda maksimal sebesar Rp50 juta. Denda tersebut bahkan juga diberlakukan dalam penindakan malam ini.

“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda bahkan ada yang sampai Rp50 juta,” kata Anies.

Untuk lokasi yang disegel, penyegelan hanya berlaku selama 1×24 jam. Selama waktu tersebut, tempat yang disegel tidak diizinkan untuk beroperasi. ***

Sumber: Indozone
Previous Post

Gubernur DKI Ingatkan Jakarta dalam Kondisi Puncak Baru Covid-19

Next Post

DKI Jakarta Kerja Sama dengan Gorontalo

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI dan BUMD Pasar Jaya, serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia mengunjungi 3 pasar, Sabtu (8/5)

DKI Jakarta Kerja Sama dengan Gorontalo

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC